KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Abstract: Pada pendirian
perseroan terbatas sering ditemukan adanya pemegang saham nominee yang dimana
dapat memicu timbulnya permasalahan hukum. Dalam penulisan karya ilmiah yang
berjudul keabsahan perjanjian nominee kepemilikan saham dalam pendirian
perseroan terbatas ini terdapat permasalah yaitu, bagaimana keabsahan
perjanjian nominee kepemilikan saham perseroan terbatas menurut hukum yang
berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif yang mengkaji aspek-aspek normatif peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah perjanjian nominee adalah perjanjian yang
cacat hukum sehingga dianggap perbuatan yang dianggap batal demi hukum.
Penulis: Anak Agung Intan
Permata Sari, Ni Ketut Supasti Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd150320