HAK ISTIMEWA BAGI INVESTOR ASING DALAM BERINVESTASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract: Judul dari
penelitian hukum ini adalah Hak Istimewa Bagi Investor Asing Dalam Berinvestasi
Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal. Jenis penulisan yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.
Permasalahan dalam penelitian hukum ini adalah hak istimewa investor asing
dalam berinvestasi di Indonesia dan perlindungan hukum hak istimewa bagi
investor asing jika terjadi sengketa. Hak istimewa bagi investor asing adalah
hak istimewa yang berkaitan dengan kesatuan kepabeanan, wilayah perdagangan
bebas, pasar bersama, kesatuan moneter kelembagaan yang sejenis, dan perjanjian
antara pemerintah Indonesia dan pemerintah asing yang bersifat bilateral, atau
multilateral yang berkaitan dengan hak istimewa tertentu dalam penyelenggaraan
penanaman modal. Perlindungan hukum hak istimewa bagi investor asing jika
terjadi masalah/sengketa, antara lain melalui pemberian ruang untuk
menyelesaikan sengketa investasi antara investor dengan pemerintah Republik
Indonesia melalui lembaga arbitrase, hal ini tertuang dalam Pasal 32
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penulis: Melya Sarah Yoseva, I
Ketut Westra
Kode Jurnal: jphukumdd150321