SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA TERKAIT DENGAN PELANGGARAN PERIKLANAN SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract: Makalah ini berjudul
“Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Terkait Dengan PelanggaranPeriklanan Sesuai
Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Makalah inimenggunakan metode
analisis normatif kemudian dikaji dengan menggunakan
pendekatanperundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui
Larangan-laranganbagi pelaku usaha dalam mengiklankan barang dan/atau jasa
serta Sanksi bagi pelaku usahaatas iklan yang mengelabui konsumen menurut
Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Dari analisa yang
dibahas dapat disimpulkan bahwa dalamUndang-Undang Perlindungan Konsumen
mengatur mengenai berbagai larangan bagipelaku usaha dalam mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa, antara lain : iklan yangmengandung informasi yang tidak
benar atau menyesatkan, iklan yang menawarkan barangdan/atau jasa dengan tarif
khusus serta menjanjikan pemberian hadiah namun pelaku usahatidak bermaksud
melaksanakannya serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen jugamengatur mengenai
syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproduksiiklan. Apabila
pelaku usaha dalam mengiklankan barang dan/atau jasanya tidakmemperhatikan
hal-hal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuanUndang-Undang
Perlindungan Konsumen.
Penulis: I Dewa Gede Arie
Kusumaningrat, I Wayan Parsa
Kode Jurnal: jphukumdd150322