PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG DALAM MENANGANI SENGKETA PERTANAHAN
Abstract: Tanah mempunyai
peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, makadidalam Undang-Undang Dasar
1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan airdan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Timbulnya sengketa hukumyang bermula dari pengaduan sesuatu
pihak (orang/badan) yang berisi keberatankeberatandan tuntutan hak atas
tanah.Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui peran Badan Pertanahan
NasionalKabupaten Badung dalam menangani permasalahan sengketa pertanahan.
Metode yangdigunakan adalah yuridis empirisPeran Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Badung yaitu membantumemecahkan masalah antara pihak-pihak yang
bersengketa untuk memahamipandangan mereka masing-masing dengan memperhatikan
hal yang paling kecilsekalipun karena dalam mediasi semua hal sangat berguna
dalam penyelesaiansengketa.
Penulis: Krisnawan Vigarmasta,
Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd150323