LAYANAN PURNA JUAL PRODUK ELEKTRONIK DENGAN GARANSI
Abstract: Judul dari
penelitian ini adalah layanan purna jual produk elektronik dengan garansi.
Pelaku usaha memberikan layanan purna jual dengan jaminan garansi pada setiap
pembelian produk elektronik. Jaminan garansi produk hanya berlaku dalam jangka
waktu tertentu sehingga apabila masa berlaku garansi berakhir secara otomatis
tanggung jawab pelaku usaha beralih sepenuhnya kepada konsumen. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap
produk elektronik dengan garansi dalam layanan purna jual dan untuk mengetahui
regulasi layanan purna jual produk elektronik di Indonesia. Metode penulisan
yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Tanggung jawab pelaku usaha
terhadap produk elektronik dengan garansi dalam layanan purna jual bersifat
tanggung jawab mutlak atau tanggung jawab tanpa kesalahan. Regulasi layanan
purna jual produk elektronika di Indonesia ditandai dengan adanya Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang
Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Garansi Purna Jual dalam
Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Penulis: Dian Pertiwi, Ketut
Sudiarta
Kode Jurnal: jphukumdd150324