PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK MELALUI MEDIASI
Abstract: Tulisan yang
berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Melalui Mediasi” adalah
sebuah penelitian hukum normatif. Tujuannya untuk menganalisis sejauhmana
perlindungan hukum terhadap nasabah bank melalui mediasi. Hal-hal yang dapat
diajukan dalam mediasi guna memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah
yaitu: Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian
sengketa melalui mediasi ke Bank Indonesia apabila nasabah merasa tidak puas
atas penyelesaian pengaduan nasabah, sengketa yang dapat diajukan
penyelesaiannya adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan
yang memiliki tuntutan finansial paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang
diakibatkan oleh tuntutan immaterial, pengajuan penyelesaian sengketa tidak
melebihi 60 (enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian
pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah, pelaksanaan proses mediasi
sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi sampai dengan penandatanganan akta
kesepakatan oleh para pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat
diperpanjang sampai dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah
danbank, akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau
tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.
Penulis: Ni Made Dewi
Juliantini G., Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd150325