PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RAGA JAYATAMA DI BATUBULAN GIANYAR
Abstract: Dalam penulisan
jurnal yang berjudul “Pendaftaran Fidusia dalam Praktek Pemberian Kredit Pada
PT. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama di Batubulan Gianyar” menggunakan
metode penelitian hukum empiris. Terdapat permasalahan yaitu bagaimanakah
pelaksanaan pendaftaran fidusia dalam praktek pemberian kredit pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat Raga Jayatama Batubulan dan faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi pelaksanaan pendaftaran fidusia dalam hal pemberian kredit pada
PT. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama Batubulan. Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan bahwa
benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan guna memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan memberikan hak yang
didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia. Dalam praktek pemberian kredit
oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama Batubulan, pelaksanaan
pendaftaran fidusia belum dilaksanakan secara efektif. Adapun beberapa
faktor-faktor yang mempengaruhi adalah faktor biaya pendaftaran akta fidusia,
faktor nilai jaminan dan faktor tidak adanya jangka waktu masa berlaku akta
fidusia.
Penulis: Ni Wayan Indah
Junyanitha, I Nyoman Mudana, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd150326