AKIBAT HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN SAHAM YANG DILAKUKAN SECARA PINJAM NAMA
Abstract: Judul penulisan ini
tentang akibat hukum terhadap kepemilikan saham yang dilakukan secara pinjam
nama. Permasalahan yang timbul yaitu terkait dengan bagaimanakah tata cara
kepemilikan saham, dan bagaimanakah akibat hukum jika suatu investor asing
melakukan kepemilikan saham secara pinjam nama. Metode penulisan menggunakan
metode normatif yang bersifat deskriftif. Hasil penelitian berkaitan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melarang secara tegas
atas kepemilikan saham yang dilakukan oleh investor asing dan mengenai tata
cara kepemilikan saham yang digunakan oleh investor dapat dilakukan dengan cara
membeli pada saat penawaran umum(Pasar Perdana) serta membeli saham yang telah
beredar (Pasar Sekunder) diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dan apabila kepemilikan saham dilakukan secara pinjam nama
tidak memenuhi syarat obyektif dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, maka akibat hukum yang timbul di dalam perjanjian
tersebut adalah batal demi hukum dengan kata lain perjanjian tersebut dianggap
tidak pernah ada.
Penulis: Ni Made Rai Manik
Galih Sari, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari
Kode Jurnal: jphukumdd150327