HAK ANAK ANGKAT TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN
Abstract: Kehadiran seorang
anak bisa menjadi perekat hubungan suami-istri. Akan tetapi, kenyataannya
beberapa pasangan suami istri tidak bisa memiliki anak, sementara mereka sangat
ingin adanya anak dalam kehidupan rumah tangga mereka. Maka upaya untuk
pengangkatan atau adopsi anak, lantas menjadi pilihan untuk mendapatkan anak
meskipun bukan anak kandung. Dimata hukum tujuan dalam pengangkatan anak ialah
semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan anak angkat itu sendiri.
Adapun yang menjadi tujuan penulis adalah untuk mengetahui hak anak
angkat serta pembagian warisan yang di peroleh anak angkat. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana dalam
penelitian ini mengkaji hukum tertulis, penjelasan umum, Pasal demi Pasal dan
Undang-Undang.
Anak angkat didalam keluarga mempunyai hak yang sama dengan anak kandung
atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya serta pembagian warisan yang
di peroleh anak angkat sama dengan anak kandung di dalam keluarga yang
mengangkatnya.
Penulis: Putu Novita
Darmayanti, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd150328