PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) YANG DISALURKAN MELALUI BIRO JASA
Abstract: Perlindungan hukum
bagi pekerja rumah tangga yang disalurkan melalui biro jasa bertujuan untuk
melindungi hak para pekerja agar mendapat perlakuan yang layak oleh pihak
pengguna jasa dan mengatur kewajiban-kewajiban pekerja dalam manjalankan
pekerjaannya untuk para pengguna jasa. Karya Ilmiah ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan adalah sosio yuridis dan
pendekatan analisis bahan hukum, dimana permasalahan penelitian dikaji dengan
menggunakan interpretasi hukum yang kemudian dideskripsikan dengan argumen yang
berdasarkan teori serta prinsip-prinsip hukum yang relevan yang didapatkan
dalam praktek, sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap
pekerja rumah tangga yang disalurkan
Penulis: Kadek Lisa Kartini
Mahasari Suteja, Ida Bagus Putra Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd150329