PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN AKUISISI (STUDI KASUS PADA PT. BANK SINAR HARAPAN BALI DAN PT. BANK MANDIRI (Tbk))
Abstract: Pada perusahaan yang
melakukan akuisisi, pemegang saham minoritas akan dihadapkan dengan resiko
dirugikan oleh kekuasaan pemegang saham mayoritas dikarenakan kalah suara dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Permasalahan yang akan dibahas bagaimana
penerapan appraisal right dalam akuisisi perseroan terbatas serta bagaimana
perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam akuisisi Perseroan Terbatas
(PT). Bank Sinar Harapan Bali oleh PT. Bank Mandiri (Tbk). Penelitian hukum
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik
pengumpulan data melalui wawancara. Dari data yang diperoleh menunjukkan bahwa
penerapan appraisal right dalam akuisisi ini memerlukan bantuan dari pihak
penilai (appraiser) yang mengacu pada Standar Penilaian Indonesia serta
perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang saham minoritas berupa
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Penulis: Ayu Dyah Paramitha, I
Ketut Westra, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd150330