SANKSI RIDDAH PERSPEKTIF MAQÂSID AL-SHARI’AH
Abstrak: Riddah dalam
literatur fiqih klasik dikategorikan sebagai jarimah hudud, dan diancam dengan
hukuman mati. Persoalan yang mendasar hudud
dikonsepsikan sebagai
jarimah dan hukuman yang telah ditentukan secara
pasti oleh nass.
Berarti hudud meniscayakan
dalil yang qat‘i al-dalalah,
sedangkan dalam al-Qur‘an
tidak ada satu
ayat pun yang membahas hukuman duniawi untuk pelaku riddah, sebaliknya al-Qur‘an justru
memberikan jaminan kebebasan
beragama dan berkeyakinan secara
mutlak. Maqasid al-shari‘ah
dipilih sebagai pendekatan untuk
melihat bagaimana tujuan, ruh, dan nilai-nilai esensial shari‘at dijadikan
landasan dan patokan utama dalam penentuan hukum Islam. Dengan
pendekatan maqasid al-shari‘ah,
diperoleh kesimpulan bahwa bukanlah
sikap yang bijak
ketika mengadopsi apa
yang ditetapkan dalam nass
secara literal dan
formal legalistik tanpa mengapresiasi tujuan
serta hikmah terdalam
dari hukum tersebut. Riddah yang
merupakan persoalan pribadi
antara hamba dengan Tuhan-Nya, tidak
selayaknya dikategorikan sebagai
jarimah hudud. Namun sebagai
jarimah ta‘zir, riddah
bisa dikenakan hukuman maksimal (mati) jika disertai dengan
kejahatan lain yang menurut hakim harus dijatuhi hukuman tersebut.
Penulis: Imroatul Azizah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150033