SABAB AL-NUZUL DAN ASAS BERLAKU SURUT DALAM HUKUM PIDANA
Abstrak: Al-Qur‟an diturunkan
ada yang tidak
melalui sebab dan
ini lebih banyak daripada
yang melalui sebab
dan ia merupakan
wahyu yang menjadi petunjuk
Allah bagi umat
manusia (hudan li
al-nas). Sementara itu, ada
juga yang melalui
sabab al-nuzul, karena
adanya fatrat min al-rasul
(kekosongan umat manusia
dari keberadaan Nabi dan Rasul) dan mengandung beberapa
hikmah yang dalam, terutama terkait dengan pemahaman ayat-ayat hukum dalam
al-Qur‟an. Melalui tulisan
ini, ditemukan bahwa
banyak manfaat sabab
al-nuzul terkait dengan ayat
hukum, di antaranya dapat diketahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu
hukum dan perhatian
shara‟ terhadap kepentingan umum.
Dampak sabab al-nuzul
dengan penerapan asas berlaku
surut (athar raj‟i), yaitu
hukum yang diturunkan
akan diberlakukan sejak peristiwa
hukum (tindak pidana)
itu terjadi, bukan sejak al-Qur‟an
diturunkan, menurut kaidah sabab al-nuzul,
al-„ibrah bi khusus al-sabab, bukan al-„ibrah bi „umum al-lafz, terkait dengan
tindak pidana yang mengganggu
masyarakat atau kepentingan
umum. Sehingga, menjadi jelas
bahwa asas legalitas
tidak selamanya diberlakukan
dalam hukum pidana Islam maupun positif. Dalam kondisi tertentu dapat
diberlakukan surut jika
tindak pidana mengganggu kepentingan umum
dan menguntungkan pelaku
pidana jika terjadi perubahan peraturan
dengan menganalogkan kepada
peristiwa terdahulu melalui pendekatan
sabab al-nuzul, bahkan
dalam hukum pidana Islam lebih
luas penerapan asas berlaku surut.
Penulis: Makinuddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150032