MEKANISME PELAKSANAAN STEMBUSACCORD PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF

Abstrak:  Penelitian  ini  membahas  tentang  mekanisme  pelaksanaan stembusaccord  pada  pemilu  legislatif   tahun  1999  menurut  UndangUndang Nomor 3 tahun 1999, dan pelaksanaan  stembusaccord  pada pemilu  legislatif  1999  menurut  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun 1999  dalam  perspektif  fiqh  siyasah.  Dari  hasil  penelitian,  ditemukan bahwa  penggabungan  sisa  hasil  pemilu  atau  stembusaccord  yang dilakukan  oleh  partai  Islam  dalam  pemilu  legislatif  pada  tahun  1999 merupakan salah satu cara untuk menambah jumlah konversi kursi dari hasil  sisa  suara  konstituen.  Ketentuan  ini  oleh  delapan  partai  Islam dilaksanakan  seminggu  sebelum  pemilu  dalam  bentuk  sebuah kesepakatan,  walaupun  pada  akhirnya  ketentuan  yang  diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tersebut direduksi olehpertentangan  antar  partai  politik  pada  tataran  implementasi  di parlemen. Dalam pandangan yang lebih luas, sistem stembusaccord ini memiliki  efek  positif  yang  menguntungkan  bagi  konstituen  secara umum  dan  lebih  mendekatkan  kepada  tujuan  syari‟at  yaitu mewujudkan  hifz al-ummah, dalam kategori  hifz al-nafs  yaitu  hurriyah al-syakhsiyyah  berupa  hurriyah  al-ra‟y  dan  al-musyawah,  yaitu persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan.
Kata Kunci: Stembusaccord, pemilu legislatif, fiqh siyasah
Penulis: Libasut Taqwa
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150031

Artikel Terkait :