MEKANISME PELAKSANAAN STEMBUSACCORD PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
Abstrak: Penelitian
ini membahas tentang
mekanisme pelaksanaan stembusaccord pada
pemilu legislatif tahun
1999 menurut UndangUndang Nomor 3 tahun 1999, dan
pelaksanaan stembusaccord pada pemilu
legislatif 1999 menurut
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1999 dalam perspektif
fiqh siyasah. Dari
hasil penelitian, ditemukan bahwa penggabungan
sisa hasil pemilu
atau stembusaccord yang dilakukan oleh
partai Islam dalam
pemilu legislatif pada
tahun 1999 merupakan salah satu
cara untuk menambah jumlah konversi kursi dari hasil sisa
suara konstituen. Ketentuan
ini oleh delapan
partai Islam dilaksanakan seminggu
sebelum pemilu dalam
bentuk sebuah kesepakatan, walaupun
pada akhirnya ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1999 tersebut direduksi olehpertentangan
antar partai politik
pada tataran implementasi
di parlemen. Dalam pandangan yang lebih luas, sistem stembusaccord ini memiliki efek
positif yang menguntungkan
bagi konstituen secara umum
dan lebih mendekatkan
kepada tujuan syari‟at yaitu mewujudkan hifz al-ummah, dalam kategori hifz al-nafs
yaitu hurriyah al-syakhsiyyah berupa
hurriyah al-ra‟y dan al-musyawah,
yaitu persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan.
Penulis: Libasut Taqwa
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150031