METODE PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstrak:  Penelitian ini merupakan hasil penelitian metode pembuktian terbalik dalam  mengembalikan  kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif hukum  acara  pidana  Islam.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa metode pembuktian terbalik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B, 37,  37  A  dan  38  B  UU  No.  31  tahun  1999  jo  UU  No.  20  tahun 2001,  merupakan  metode  baru  dalam  sistem  pembuktian  pada Hukum  Acara  Pidaba  Indonesia  dan  Hukum  Acara  Pidana  Islam. Melalui metode pembuktian semacam ini, jaksa penuntut umum akan menggunakan hasil dari pembuktian secara terbalik yang dilakukan oleh terdakwa sebagai novum. Apabila terdakwa berhasil membuktian harta bendanya bukan berasal dari perbuatan korupsi maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut bahwa harta benda tersebut dirampas untuk negara. Sebaliknya apabila terdakwa tidak berhasil membuktikan, maka hal  tersebut  dapat  dijadikan  novum  untuk  menuntut  agar  harta tersebut dirampas untuk negara. Apabila metode ini diterapkan oleh penuntut umum dalam mengungkap kejahatan korupsi, adalah metode yang sangat efektif dalam kaitannya mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari kejahatan korupsi.
Kata Kunci: Pembuktian terbalik, korupsi, Hukum Acara Pidana Islam
Penulis: Wawan Prasetyo
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150030

Artikel Terkait :