METODE PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak: Penelitian ini merupakan hasil penelitian
metode pembuktian terbalik dalam
mengembalikan kerugian keuangan
negara pada tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif hukum acara
pidana Islam. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa metode pembuktian terbalik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 B, 37, 37 A
dan 38 B UU No.
31 tahun 1999
jo UU No.
20 tahun 2001, merupakan
metode baru dalam
sistem pembuktian pada Hukum
Acara Pidaba Indonesia
dan Hukum Acara
Pidana Islam. Melalui metode
pembuktian semacam ini, jaksa penuntut umum akan menggunakan hasil dari
pembuktian secara terbalik yang dilakukan oleh terdakwa sebagai novum. Apabila
terdakwa berhasil membuktian harta bendanya bukan berasal dari perbuatan
korupsi maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut bahwa harta benda
tersebut dirampas untuk negara. Sebaliknya apabila terdakwa tidak berhasil
membuktikan, maka hal tersebut dapat
dijadikan novum untuk
menuntut agar harta tersebut dirampas untuk negara. Apabila
metode ini diterapkan oleh penuntut umum dalam mengungkap kejahatan korupsi,
adalah metode yang sangat efektif dalam kaitannya mengembalikan kerugian
keuangan negara yang timbul dari kejahatan korupsi.
Penulis: Wawan Prasetyo
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150030