IJTIHAD PADA MASA KONTEMPORER (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqh Dan Ushul Fiqh)
Abstrak: Islam berkembang
dan mencapai kejayaan
karena menghormati proses ijtihad
ini. Tulisan ini
mencoba mengetengahkan bahasan tentang hukum
Islam pada masa
kontemporer, yang berkenaan dengan pembaharuan dalam konteks
pemikiran fiqh dengan pokokpokok
bahasan yang terdiri
dari pengertian hukum
Islam kontemporer, objek kajian hukum Islam kontemporer, fleksibelitas dan keluasan
hukum Islam, relevansi
fiqh kontemporer dengan doktrin klasik dan pintu ijtihad
dibuka kembali. Di antara langkah konkret
dalam memecahkan masalah-masalah kontemporer adalah metode lintas madhzab,
yakni dengan mempelajari pendapat semua fuqaha dalam semua madzhab fiqh seperti
Hanafi, Mal iki, Syafi’i, Hanbali, Dhahiri dan lain-lain beserta dalil-dalil
dan kaidah-kaidah istinbath
masing-masing madzhab dalam
membahas suatu persoalan.
Penulis: Turmudi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150034