RELEVANSI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Abstrak: Sebagai  seorang  muslim  dan  sekaligus  sebagai  seorang warga  Negara  Republik  Indonesia  kadang  mengalami kegamangan dan bahkan kebingungan dalam menghadapi dua  ketentuan  hukum  yang  sama-sama  mengatur,  disatu sisi  peraturan  perundang-undangan  mengatur  keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sementara hukum Islam yang  diyakininya  mengatakan  lain  atau  tidak  perlu,  lalu timbul  pemikiran  mana  yang  harus  dipatuhi  dan  ditaati apakah hukum positif atau hukum Islam. Masih adanya kasus nikah sirri, talak sirri, wakaf sirri dan kadang  zakat  dan  wakaf  sirri  ini  disebabkan  antara  lain karena  adanya  dua  ketentuan  yang  berbeda  dalam aturannya  dan  oleh  karenanya  menimbulkan  konsekuensi hukum yang berbeda pula.  Hukum positif bersumber pada hasil pemikiran manusia sedangkan hukum syar‟i (hukum Islam) bersumber pada wahyu. Sudah  ada  ikhtiar  yang  dilakukan  untuk  mencoba mengkompromikan  kedua  ketentuan  hukum  tersebut misalnya  dengan  cara  kompilasi  agar  ketentuan  hukum positif bisa berlaku efektif sekaligus sesuai dengan hukum Islam  (syar’i).  upaya  merelevansikan  ini  muncul  dari semangat  dan  keinginan  umat  Islam  agar  hukum  positif yang berlaku juga dianggap hukum  syar’i  (hukum Islam) sebagai produk dari sebuah  Negara  yang sudah dihukumi final sebagai Negara yang sah secara fiqih.
Kata Kunci: Relevansi, hukum positif, hukum Islam
Penulis: Abd. Halim Mushthofa
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150049

Artikel Terkait :