RELEVANSI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Sebagai seorang
muslim dan sekaligus
sebagai seorang warga Negara
Republik Indonesia kadang
mengalami kegamangan dan bahkan kebingungan dalam menghadapi dua ketentuan
hukum yang sama-sama
mengatur, disatu sisi peraturan
perundang-undangan mengatur keharusan untuk melakukan suatu perbuatan
sementara hukum Islam yang
diyakininya mengatakan lain atau tidak
perlu, lalu timbul pemikiran
mana yang harus
dipatuhi dan ditaati apakah hukum positif atau hukum
Islam. Masih adanya kasus nikah sirri, talak sirri, wakaf sirri dan kadang zakat
dan wakaf sirri
ini disebabkan antara
lain karena adanya dua
ketentuan yang berbeda
dalam aturannya dan oleh
karenanya menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Hukum positif bersumber pada hasil pemikiran
manusia sedangkan hukum syar‟i
(hukum Islam) bersumber pada wahyu. Sudah
ada ikhtiar yang
dilakukan untuk mencoba mengkompromikan kedua
ketentuan hukum tersebut misalnya dengan
cara kompilasi agar
ketentuan hukum positif bisa
berlaku efektif sekaligus sesuai dengan hukum Islam (syar’i).
upaya merelevansikan ini
muncul dari semangat dan
keinginan umat Islam
agar hukum positif yang berlaku juga dianggap hukum syar’i
(hukum Islam) sebagai produk dari sebuah
Negara yang sudah dihukumi final
sebagai Negara yang sah secara fiqih.
Penulis: Abd. Halim Mushthofa
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150049