MENGEMBANGKAN TEORI TAFRIQ AL-HALAL’AN AL-HARAM & I’ADAT AL-NAZHAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstrak: Hukum  sering  disebut  sebagai  produk  yang  lahir  dari dinamika  kehidupan  manusia.  Ubi  Societas  Ibu  Ius(dimana ada masyarakat di situ ada hukum), demikian juga  bahwa  hukum  adalah  akal  tertinggi  ( the  highest reason) yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk  menetapkan apa  yang  boleh  dan apa  yang  tidak boleh  dilakukan.  Prinsip  dasar  fiqh  ibadah  dan muamalah  perspektif  hakum  Islam  sering  disebut “Fiqh”,  secara  garis  besar  dikelompokan  menjadi ibadah dan mualamah. Ibadah adalah ajaran Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (habl minal Allah), sedangkan mualamah adalah ajaran Islam yang mengatur  hubungan  manusia  dengan  sesama  manusia (habl min al-nas) dimana secara umum, baik dibidang harta  benda  maupun  di  bidang  lainya  atau  dibidang harta semata.
Kata Kunci: Tafriq al-Halal’an, al-Haram & I’adat al-Nazhar, Hukum Islam
Penulis: Jamaluddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150048

Artikel Terkait :