MENGEMBANGKAN TEORI TAFRIQ AL-HALAL’AN AL-HARAM & I’ADAT AL-NAZHAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak: Hukum sering
disebut sebagai produk
yang lahir dari dinamika
kehidupan manusia. Ubi
Societas Ibu Ius(dimana ada masyarakat di situ ada hukum),
demikian juga bahwa hukum
adalah akal tertinggi
( the highest reason) yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh
dilakukan. Prinsip dasar
fiqh ibadah dan muamalah
perspektif hakum Islam
sering disebut “Fiqh”, secara
garis besar dikelompokan
menjadi ibadah dan mualamah. Ibadah adalah ajaran Islam yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah (habl minal Allah), sedangkan mualamah adalah
ajaran Islam yang mengatur hubungan manusia
dengan sesama manusia (habl min al-nas) dimana secara umum,
baik dibidang harta benda maupun
di bidang lainya
atau dibidang harta semata.
Penulis: Jamaluddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150048