TIJAUAN SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstrak: Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk rumah
tangga yang bahagia
dan kekal. Inilah salah satu
tujuan Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan
Pasal 7 ayat 1
dirumuskan. Pada pasal
dan ayat ini,
diterangkan bahwa pasangan yang
boleh melakukan perkawinan adalah jika pihak
pria sudah mencapai
umur 19 tahun dan
pihak wanita berumur
16 tahun. Namun
pada realitanya, kendatipun sudah mengikuti undang-undang tersebut, di
Kabupaten Kediri pasangan muda menikah yang rentan dengan perceraian meningkat
hingga 10 – 20 pasangan.
Faktor penyebab utamanya
antara lain adalah masalah
ekonomi dan kedewasaan
kedua pasangan yang tidak lain adalah tujuan dari pembatasan usia nikah
tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas
dan juga atas perubahan sosiologis
dan psikologis di
masyarakat, kajian ulang terhadap pembatasan
usia perkawinan dalam perundang-undangan tersebut
penting dilkukan. Dari hasil
kajian ini, penulis
mengusulkan perubahan pembatasan
usia perkawinan yaitu 25 tahun untuk
lakilaki dan 22 tahun untuk perempuan.
Key
Words: Aspek
sosiologis, psikologis, batas usia perkawinan
Penulis: Ahmad Badi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150050