TIJAUAN SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Abstrak: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan  seorang  wanita  sebagai  suami  istri  dengan tujuan  membentuk  rumah  tangga  yang  bahagia  dan kekal.  Inilah salah satu tujuan  Undang-Undang Nomor 1  tahun  1974  tentang  perkawinan  Pasal  7  ayat  1 dirumuskan.  Pada  pasal  dan  ayat  ini,  diterangkan bahwa  pasangan  yang  boleh  melakukan  perkawinan adalah jika  pihak  pria  sudah  mencapai  umur  19  tahun dan  pihak  wanita  berumur  16  tahun.  Namun  pada realitanya, kendatipun sudah mengikuti undang-undang tersebut, di Kabupaten Kediri pasangan muda menikah yang rentan dengan perceraian meningkat hingga 10  – 20  pasangan.  Faktor  penyebab  utamanya  antara  lain adalah  masalah  ekonomi  dan  kedewasaan  kedua pasangan yang tidak lain adalah tujuan dari pembatasan usia nikah tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas  dan juga atas perubahan sosiologis  dan  psikologis  di  masyarakat,  kajian  ulang terhadap  pembatasan  usia  perkawinan  dalam perundang-undangan  tersebut  penting  dilkukan.  Dari hasil  kajian  ini,  penulis  mengusulkan  perubahan pembatasan usia perkawinan yaitu  25 tahun  untuk  lakilaki dan 22 tahun untuk perempuan.
Key Words: Aspek sosiologis, psikologis, batas usia perkawinan
Penulis: Ahmad Badi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150050

Artikel Terkait :