PLURALISME AGAMA DI INDONESIA

ABSTRAK: Pluralisme  agama  sendiri   dimaknai  secara  berbeda-beda  di kalangan  cendekiawan  Muslim  Indonesia,  baik  secara  sosiologis, teologis  maupun  etis.  Secara  sosiologis,  pluralisme  agama  adalah suatu  kenyataan  bahwa  kita  adalah  berbeda -beda,  beragam  dan plural dalam hal beragama. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama  secara  sosiologis  ini  merupakan  pluralisme  yang  paling sederhana,  karena  pengakuan  ini  tidak  berarti  mengizinkan pengakuan  terhadap  kebenaran  teologi  atau  bahkan  etika  dari agama lain. Pertama, adanya keterbukaan atau transparansi.  Kedua adalah  menyadari  adanya  perbedaan.  Perbedaan  adalah  sesuatu yang wajar dan memang merupakan suatu realitas yang tidak dapat dihindari.  Ketiga  adalah  sikap  kritis,  yakni  kritis  terhadap  sikap eksklusif  dan  segala  kecenderungan  untuk  meremehkan  dan mendiskreditkan  orang  lain.  Keempat  adalah  adanya  persamaan. Suatu  dialog  tidak  dapat  berlangsung  dengan  sukses  apabila  satu pihak  menjadi  ―tuan  rumah‖  sedangkan  lainnya  menjadi  ―tamu yang  diundang‖.  Dan  yang  terakhir  (kelima)  adalah  ada  kemauan untuk  memahami  kepercayaan,  ritus,  dan  simbol  agama  dalam rangka  untuk  memahami  orang  lain  secara  benar.  Masing-masing pihak harus mau berusaha melakukan itu agar pemahaman terhadap orang lain tidak hanya di permukaan saja tetapi bisa sampai pada bagiannya yang paling dalam (batin).
Kata Kunci: Pluralisme, Agama, Kerukunan, Indonesia
Penulis: Umi Hanik
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150037

Artikel Terkait :