PLURALISME AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK: Pluralisme agama
sendiri dimaknai secara
berbeda-beda di kalangan cendekiawan
Muslim Indonesia, baik
secara sosiologis, teologis maupun
etis. Secara sosiologis,
pluralisme agama adalah suatu
kenyataan bahwa kita
adalah berbeda -beda, beragam
dan plural dalam hal beragama. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara
sosiologis ini merupakan
pluralisme yang paling sederhana, karena
pengakuan ini tidak
berarti mengizinkan pengakuan terhadap
kebenaran teologi atau
bahkan etika dari agama lain. Pertama, adanya keterbukaan
atau transparansi. Kedua adalah menyadari
adanya perbedaan. Perbedaan
adalah sesuatu yang wajar dan
memang merupakan suatu realitas yang tidak dapat dihindari. Ketiga
adalah sikap kritis,
yakni kritis terhadap
sikap eksklusif dan segala
kecenderungan untuk meremehkan
dan mendiskreditkan orang lain.
Keempat adalah adanya
persamaan. Suatu dialog tidak
dapat berlangsung dengan
sukses apabila satu pihak
menjadi ―tuan rumah‖ sedangkan
lainnya menjadi ―tamu yang diundang‖. Dan
yang terakhir (kelima)
adalah ada kemauan untuk memahami
kepercayaan, ritus, dan
simbol agama dalam rangka
untuk memahami orang
lain secara benar.
Masing-masing pihak harus mau berusaha melakukan itu agar pemahaman
terhadap orang lain tidak hanya di permukaan saja tetapi bisa sampai pada bagiannya
yang paling dalam (batin).
Penulis: Umi Hanik
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150037