PEMBAHARUAN AGRARIA SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK

Abstrak: Penyelesaian  koflik  agraria  mestilah  diletakkan  dalam  konteks pelaksanaan  Pembaruan  Agraria  secara  komprehensif.  Arah  dan semangat  penyelesaian  konflik  yang  hendak  dikedepankan  bukan saja untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban konflik tanah  selama  ini,  melainkan  juga  untuk  mendorong  terjadinya transformasi  sosial  ke  arah  susunan  masyarakat  yang  lebih berkeadilan  sosial,  dengan  landasan  berupa  keadilan  dalam pemilikan,  penguasaan,  pemanfaatan  dan  pengelolaan  tanah  dan kekayaan alam lainnya. Berdasarkan  pengalaman  di  beberapa  negara  lain,  agenda penyelesaian  konflik  (khususnya  yang  terjadi  di  masa  lalu  dan belum  diselesaikan)  merupakan  bagian  penting  dari  program Pembaruan  Agraria.  Secara  umum,  program  Pembaruan  Agraria yang  dimaksud  biasanya  meliputi  agenda  (1)  Redistribusi  lahan (land  re-distribution),  (2)  Penataan  hak  penguasaan/penyakapan lahan  (land  tenure  reform);  (3)  Penyelesaian  konflik,  dan  (4) Pemulihan wilayah publik.
Kata Kunci: Agraria, Penyelesaian, Konflik
Penulis: Syamsul Umam
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150038

Artikel Terkait :