PEMBAHARUAN AGRARIA SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK
Abstrak: Penyelesaian koflik
agraria mestilah diletakkan
dalam konteks pelaksanaan Pembaruan
Agraria secara komprehensif.
Arah dan semangat penyelesaian
konflik yang hendak
dikedepankan bukan saja untuk
memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban konflik tanah selama
ini, melainkan juga
untuk mendorong terjadinya transformasi sosial
ke arah susunan
masyarakat yang lebih berkeadilan sosial,
dengan landasan berupa
keadilan dalam pemilikan, penguasaan,
pemanfaatan dan pengelolaan
tanah dan kekayaan alam lainnya. Berdasarkan pengalaman
di beberapa negara
lain, agenda penyelesaian konflik
(khususnya yang terjadi
di masa lalu
dan belum diselesaikan) merupakan
bagian penting dari
program Pembaruan Agraria. Secara
umum, program Pembaruan
Agraria yang dimaksud biasanya
meliputi agenda (1)
Redistribusi lahan (land re-distribution), (2)
Penataan hak penguasaan/penyakapan lahan (land
tenure reform); (3)
Penyelesaian konflik, dan
(4) Pemulihan wilayah publik.
Penulis: Syamsul Umam
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150038