PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS ARANSEMEN LAGU DI MEDIA SOSIAL YOUTUBE)

ABSTRACT: Aransemen  merupakan  suatu  bentuk  Karya  Cipta,  yang  dilindungi  oleh Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2014  tentang  Hak  Cipta  (UUHC)  yang dicantumkan dalam Pasal 4 yang merupakan Hak Eksklusif yaitu terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa Hak Cipta mengandung dua  esensi  Hak,  yaitu  Hak  Ekonomi  dan  Hak  Moral  dan  masyarakat  harus menghormati setiap hak yang dilindungi Hak Cipta, termasuk kedua Hak tersebut. Majunya  teknologi  dan  informasi  mewujudkan  kemudahan  dalam  menikmati karya  cipta,  diantaranya  melalui  Media  Sosial  Youtube.  Pada  dasarnya pengambilan  suatu  karya  melalui  media  apapun  bukanlah  suatu  pelanggaran apabila  hal  itu  dikehendaki  oleh  penciptanya  dengan  mencantumkan  nama pencipta pada karya yang diumumkan. Kasus pelanggaran Hak Cipta yang terjadi dalam karya lagu dan/atau musik Di Indonesia yang diaransemen ulang/cover lagu yang diumumkan di jejaring sosial khususnya Youtube, sampai dengan saat ini di Indonesia belum pernah ditemukan adanya pengaduan atau bahkan disidangkan di pengadilan yang bersangkutan, meskipun telah banyak ditemukan pelanggarannya khususnya di media sosial Youtube tersebut.
Berkaitan  dengan  Permasalahan  tersebut  penulis  merumuskan masalahannya  yaitu;  Bagaimanakah  Perlindungan  Hukum  Terhadap  Hak  Cipta Lagu  Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2014  Tentang  Hak  Cipta (Studi  Kasus  Aransemen  Lagu  Di  Media  Sosial  Youtube).  Penelitian  ini menggunakan  metode  pendekatan  yuridis  normatif  dimana  digunakan  bahan-bahan  hukum  rimer,  sekunder  dan  tersier.  Data  yang  sudah  terkumpul  akan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam UUHC sudah memberikan ketentuan  terkait  aransemen  lagu  dan/atau  musik  yang  diumumkan  di  Media Sosial  Youtube  adalah  melanggar  hukum.  Hal  ini  selaras  dengan  Pasal  5  ayat  1 huruf  c  bahwa  Hak  Moral  merupakan  hak  yang  melekat  secara  abadi  pada  diri Pencipta  untuk;  Mempertahankan  haknya  jika  terjadi  distorsi  Ciptaan, utilasi/modifikasi Ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.  Kemudian  pada  Pasal  9  huruf  d  dan  g,  bahwa  Pencipta  atau Pemegang Hak Cipta dalam Hak Ekonominya berhak melakukan; pengadaptasian, pengaransemenan,  atau  pentransformasian  dan  Pengumuman  Ciptaan.  Akan tetapi, pemahaman atas  UUHC terkait  Lagu dan/atau Musik oleh masyrakat baik dari  kalangan  Produser  Musik,  Pencipta  dan  Pemegang  Hak  Cipta  termasuk masyarakat  umum  yang  masih  tergolong  minim  atau  bahkan  tidak  mengetahui adanya  aturan  larangan  masyarakat  untuk  mengumumkan  hasil  aransemennya  di media  sosial  tersebut.  Hal  ini  juga  yang  meningkatkan  pelanggaran  tersebut.
Berdasarkan  penelitian  ini  penulis  memberikan  saran  kepada  pemerintah Sebaiknya  UUHC  diterapkan  dengan  dukungan  tindakan  nyata  pemerintah, memerlukan  partisipasi  pencipta  agar  ikut  berperan  aktif  supaya  mendaftarkan hasil  ciptaannya  dan  mengajukan  laporan  atas  pelanggaran  ketika  di  ketahui adanya  pelnggaran  tersebut,  kemudian  masyarakat  juga  ikut  serta  berpartisipasi melalui  pemahaman  yang  disesuaikan  dengan  UUHC  guna  mencegah  terjadinya pelanggaran Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Media Sosial Youtube.
Kata Kunci: HakCipta, AransemenLagu, Media Sosial Youtube
Penulis: HAERY ASMANTO - A01110099
Kode Jurnal: jphukumdd150298

Artikel Terkait :