PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS ARANSEMEN LAGU DI MEDIA SOSIAL YOUTUBE)
ABSTRACT: Aransemen merupakan
suatu bentuk Karya
Cipta, yang dilindungi
oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
(UUHC) yang dicantumkan dalam
Pasal 4 yang merupakan Hak Eksklusif yaitu terdiri atas Hak Moral dan Hak
Ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa Hak Cipta mengandung dua esensi
Hak, yaitu Hak
Ekonomi dan Hak
Moral dan masyarakat
harus menghormati setiap hak yang dilindungi Hak Cipta, termasuk kedua
Hak tersebut. Majunya teknologi dan
informasi mewujudkan kemudahan
dalam menikmati karya cipta,
diantaranya melalui Media
Sosial Youtube. Pada
dasarnya pengambilan suatu karya
melalui media apapun
bukanlah suatu pelanggaran apabila hal
itu dikehendaki oleh
penciptanya dengan mencantumkan
nama pencipta pada karya yang diumumkan. Kasus pelanggaran Hak Cipta
yang terjadi dalam karya lagu dan/atau musik Di Indonesia yang diaransemen
ulang/cover lagu yang diumumkan di jejaring sosial khususnya Youtube, sampai
dengan saat ini di Indonesia belum pernah ditemukan adanya pengaduan atau
bahkan disidangkan di pengadilan yang bersangkutan, meskipun telah banyak
ditemukan pelanggarannya khususnya di media sosial Youtube tersebut.
Berkaitan dengan Permasalahan
tersebut penulis merumuskan masalahannya yaitu;
Bagaimanakah Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Cipta Lagu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta (Studi
Kasus Aransemen Lagu
Di Media Sosial
Youtube). Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif
dimana digunakan bahan-bahan
hukum rimer, sekunder
dan tersier. Data
yang sudah terkumpul
akan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam
penelitian ini.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam UUHC sudah memberikan ketentuan terkait
aransemen lagu dan/atau
musik yang diumumkan
di Media Sosial Youtube
adalah melanggar hukum.
Hal ini selaras
dengan Pasal 5
ayat 1 huruf c
bahwa Hak Moral
merupakan hak yang
melekat secara abadi
pada diri Pencipta untuk;
Mempertahankan haknya jika
terjadi distorsi Ciptaan, utilasi/modifikasi Ciptaan atau hal
yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Kemudian
pada Pasal 9
huruf d dan
g, bahwa Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dalam Hak Ekonominya berhak melakukan;
pengadaptasian, pengaransemenan,
atau pentransformasian dan
Pengumuman Ciptaan. Akan tetapi, pemahaman atas UUHC terkait
Lagu dan/atau Musik oleh masyrakat baik dari kalangan
Produser Musik, Pencipta
dan Pemegang Hak
Cipta termasuk masyarakat umum
yang masih tergolong
minim atau bahkan
tidak mengetahui adanya aturan
larangan masyarakat untuk
mengumumkan hasil aransemennya
di media sosial tersebut.
Hal ini juga
yang meningkatkan pelanggaran
tersebut.
Berdasarkan penelitian ini
penulis memberikan saran
kepada pemerintah Sebaiknya UUHC
diterapkan dengan dukungan
tindakan nyata pemerintah, memerlukan partisipasi
pencipta agar ikut
berperan aktif supaya
mendaftarkan hasil ciptaannya dan
mengajukan laporan atas
pelanggaran ketika di
ketahui adanya pelnggaran tersebut,
kemudian masyarakat juga
ikut serta berpartisipasi melalui pemahaman
yang disesuaikan dengan
UUHC guna mencegah
terjadinya pelanggaran Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Media Sosial
Youtube.
Penulis: HAERY ASMANTO -
A01110099
Kode Jurnal: jphukumdd150298