PENGGELAPAN KREDIT SEPEDA MOTOR RODA DUA OLEH KREDITUR DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Keberadaan usaha
jual beli sepeda motor secara kredit sangat membantu masyarakat terutama
golongan menengah kebawah. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya usaha jual
beli sepeda motor secara kredit sejalan dengan meningkatnya konsumen. Namun
tidak sedikit konsumen yang tidak beritikad baik, di mana sepeda motor belum
lunas dilarikan oleh konsumen tanpa persetujuan dealer.
Mengenai penyebab terjadinya kejahatan penggelapan kredit sepeda motor
roda dua oleh kreditur yang disebabkan oleh faktor yang berasal dari luar dan
faktor yang berasal dari dalam pelaku kejahatan sendiri. Faktor eksteren yaitu
faktor ekonomi dan faktor lingkungan meliputi : adanya penadah, adanya
agen/perantara dan adanya penjamin. Sedangkan faktor internal sendiri yaitu
faktor keluarga, adanya nafsu ingin memiliki dan pemanfaatan kesempatan
terjadinya kejahatan penggelapan antara lain : mendapatkan fasilitas kredit,
jumlah uang muka dan angsuran yang terjangkau, adanya kolusi dengan internal
perusahaan (karyawan) dan adanya sistem target bagi karyawan. Dari kenyataan
dilapangan bahwa saat ini telah terjadi kasus kasus penggelapan dari tahun 2011
ada 124 laporan, tahun 2012 ada 241, tahun 2013 ada 301.
Merujuk pada ketentuan hukum pidana, maka perbuatan kreditur yang
melakukan penipuan melanggar ketentuan yang terdapat pada penggelapan pasal 372
KUHP. Pasal 372 KUHP merumuskan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Disamping itu, hambatan dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana
penggelapan kredit sepeda motor roda dua adalah kurangnya jumlah petugas
penyidik dan penyelidik, pencarian pelaku dan barang bukti yang sulit dijangkau
serta kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Kota Pontianak
terhadap adanya pelaku penggelapan kredit sepeda motor di kota Pontianak adalah
pencarian tersangka dan barang bukti serta melakukan penyelidikan terhadap
kasus penipuan dan penggelapan kredit sepeda motor. Sedangkan Upaya
penanggulangan yang dilakukan oleh Pimpinan PT. Adira Finance meningkatkan
ketelitian kepada karyawan dan pemeriksaan terpadu terhadap berkas-berkas
pengajuan kredit serta survey lapangan
Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan
saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan
hukum.
Penulis: DODI MICHAEL HERTANTO
DAMANIK
Kode Jurnal: jphukumdd150299