PENYELENGGARAAN KURSUS CALON PENGANTIN OLEH BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Permasalahan keluarga
yang terjadi di
masyarakat menyebabkan
pemerintah, dalam hal
ini Kementerian Agama berinisiatif melaksanakan
program Kursus Calon
Pengantin, program ini diharapkan
mampu untuk meningkatkan
kualitas keluarga yang baik. Tingginya angka perceraian, terutama
pada usia perkawinan kurang
dari 5 tahun
dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan
sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran Dirjen Bimas
Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009. Peraturan
tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan
tentang perkawinan haruslah diberikan
sedini mungkin, sejak
sebelum berlangsungnya
perkawinan, yaitu melalui
kursus calon pengantin.
Skripsi ini memuat
rumusan masalah: “Bagaimana Konsekuensi Bagi
Calon Pengantin Yang
Tidak Mengikuti Kursus Calon
Pengantin Yang Diselenggarakan Oleh
Badan Penasehatan Pembinaan Dan
Pelestarian Perkawinan Di Kecamatan
Pontianak Selatan Kota Pontianak ?”.
Adapun metode penelitian ini
menggunakan jenis penelitian
metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.
Penelitian hukum empiris
yaitu penelitian yang
berasal dari kesenjangan antara
teori dengan kehidupan
nyata yangmenggunakan hipotesis,
landasan teorits,kerangka konsep,
datasekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan
masalah yang dihadapi
dengan menggambarkan keadaan pada
saat sekarang, berdasarkan
fakta yang ada sewaktu penelitian.
Selanjutnya mengenai penyelenggaraan kursus
calon pengantin oleh BP4
Kecamatan Pontianak Selatan
Kota Pontianak wajib diikuti
oleh semua calon
pengantin tanpa terkecuali. Faktor
penyebab adanya calon pengantin yang
tidak mengikuti kursus calon pengantin dikarenakan faktor kehamilan,
alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, faktor usia yang sudah tua /
sakit. Akibat hukum
yang ditimbulkan kepada
calon pengantin yang tidak
mengikuti kursus calon
pengantin adalah buku nikah
belum dikeluarkan sebagai
sanksi administratif,
diberikan penasihatan pada
saat sebelum / setelah akad
nikah.
Upaya yang dilakukan
oleh BP4 Kecamatan
Pontianak Selatan Kota Pontianak
dalam mengantisipasi adanya
calon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantin adalah
menjadwal ulang kursus calon
pengantin berdasarkan tanggal
pendaftaran, memasukkan kursus calon pengantin kedalam tertib
administrasi calon pengantin, memberikan blangko BP4 untuk diisi oleh calon
pengantin sebagai pengingat jadwal kursus calon pengantin yang
diselenggarakan oleh BP4
Kecamatan Pontianak Selatan
Kota Pontianak.
Penulis: ARIEF MUH BAKHIR
Kode Jurnal: jphukumdd150300