Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Abstract: Berdasarkan Pasal
1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas
setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan
pengelolaan sesuai batas waktu yang ditentukan dimohonkan kepada Pengadilan
Negeri setempat agar harta peninggalan tak terurus tersebut ditetapkan menjadi
milik negara, sehingga pengurusan harta peninggalan tak terurus yang dilakukan
Balai Harta Peninggalan Semarang selesai. Dalam pelaksanaanya terdapat harta
peninggalan tak terurus yang telah ditetapkan milik negara dan sampai sekarang
masih dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Semarang. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kewenangan Balai Harta
Peninggalan Semarang dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus serta
tanggung jawab Balai Harta Peninggalan Semarang dalam pengelolaan harta
peninggalan tak terurus setelah ditetapkan menjadi milik negara. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian
yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan kewenangan
hukum Balai Harta Peninggalan sesuai dengan tugas pokok Balai Harta Peninggalan
dan kewenangan hukum didasarkan Pasal 1127 KUHPerdata berupa penjualan dan/atau
perjanjian sewa menyewa. Ditinjau dari teori kontrak, perjanjian tersebut
termasuk dalam teori kehendak. Kesepakatan dalam perjanjian tersebut terjadi
apabila adanya kehendak antara pihak penyewa harta peninggalan dengan Balai
Harta Peninggalan Semarang untuk melakukan perjanjian yang kemudian dinyatakan
ke dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun tanggung jawab pengelolaan harta
peninggalan tak terurus setelah ditetapkan menjadi milik negara tetap sama sebelum
ditetapkan menjadi milik negara karena belum ada aturan yang mengaturnya sehingga masih berpedoman
pada ketentuan Pasal 1127 KUHPerdata. Diperlukan peraturan mengenai tanggung
jawab Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus
setelah ditetapkan milik negara agar mendapat kepastian hukum.
Penulis: Imaniar Putri
Novianti
Kode Jurnal: jphukumdd150297