Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus

Abstract: Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelolaan sesuai batas waktu yang ditentukan dimohonkan kepada Pengadilan Negeri setempat agar harta peninggalan tak terurus tersebut ditetapkan menjadi milik negara, sehingga pengurusan harta peninggalan tak terurus yang dilakukan Balai Harta Peninggalan Semarang selesai. Dalam pelaksanaanya terdapat harta peninggalan tak terurus yang telah ditetapkan milik negara dan sampai sekarang masih dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kewenangan Balai Harta Peninggalan Semarang dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus serta tanggung jawab Balai Harta Peninggalan Semarang dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus setelah ditetapkan menjadi milik negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan kewenangan hukum Balai Harta Peninggalan sesuai dengan tugas pokok Balai Harta Peninggalan dan kewenangan hukum didasarkan Pasal 1127 KUHPerdata berupa penjualan dan/atau perjanjian sewa menyewa. Ditinjau dari teori kontrak, perjanjian tersebut termasuk dalam teori kehendak. Kesepakatan dalam perjanjian tersebut terjadi apabila adanya kehendak antara pihak penyewa harta peninggalan dengan Balai Harta Peninggalan Semarang untuk melakukan perjanjian yang kemudian dinyatakan ke dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun tanggung jawab pengelolaan harta peninggalan tak terurus setelah ditetapkan menjadi milik negara tetap sama sebelum ditetapkan menjadi milik negara karena belum ada aturan  yang mengaturnya sehingga masih berpedoman pada ketentuan Pasal 1127 KUHPerdata. Diperlukan peraturan mengenai tanggung jawab Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus setelah ditetapkan milik negara agar mendapat kepastian hukum.
Keywords: Heritage Hall; Heritage Not neglected; Waris
Penulis: Imaniar Putri Novianti
Kode Jurnal: jphukumdd150297

Artikel Terkait :