PERAN KOMUNIKASI HUKUM TUA DALAM MENGINFORMASIKAN PROGRAM PEMERINTAH DI DESA KAUDITAN II KECAMATAN KAUDITAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract: Hukum tua adalah
sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di
Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan
Kecamatan.
Sebagai pemimpin pemerintahan di desa maka hukum tua mewakili kepentingan
pemerintahan yang ada di atasnya untuk menjalankan dan menyampaikan
program-program pemerintah secara keseluruhan. Namun di disisi lain sebagai
ujung tombak pemerintah yang ada di desa, maka posisinya juga sebagai jembatan
bagi masyarakat untuk menghubungkan dan sebagai sarana untuk menyapaikan
aspirasi masyarakat atau rakyat yang ada di desa kepada pemerintahan yang ada
di atasnya sehingga dapat menciptakan sinergi antara masyarakat dengan
pemerintah demi suksesnya pembangunan di pedesaan.
Penelitian ini berusaha untuk megungkapkan tentang peran hukum tua di
desa Kauditan II Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
Dengan menggunakan pendekatan deskriptif, maka hasil penelitian
menyimpulkan antara lain bahwa peran hukum tua belum terlalu intensif dalam menyampaikan
program-program pemerintah di desa sehingga partisipasi masyarakat untuk turut
serta membangun desanya ternyata masih kurang dan belum sebagaimana diharapkan.
Penulis: Gerry Sambow, Anton
Boham, Pingkan Tangkudung
Kode Jurnal: jpkomunikasidd150344