Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya
Abstract: Masyarakat adat
adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan yang sama dalam kelompok,
tinggal di satu tempat karena genealogi atau faktor geologi. Mereka memiliki
hukum adat mereka sendiri yang mengatur tentang hak dan kewajiban pada
barang-barang material dan immateri. Mereka juga memiliki lembaga sosial,
kepemimpinan adat, dan peradilan adat yang diakui oleh kelompok. Perlindungan
pada masyarakat adat yang diatur dalam Pasal 18B (2) dan Pasal 28I ayat (3)
dalam Konstitusi Indonesia 1945 dan di beberapa tata hukum Indonesia tidak dapat
dilaksanakan dengan baik karena sangat perlu peraturan operasional. Hal ini
dikarenakan amandemen UUD 1945 saat itu sarat dengan Kepentingan politik pada
saat itu, sehingga kata-kata pembangunan Pasal 18B ayat (2) ambivalen dalam
arti. Dalam satu sisi, negara mengakui dan menghargai hak-hak masyarakat adat,
namun di sisi lain mereka dituntut dengan persyaratan yang sulit dalam
mewujudkan hak-hak mereka.
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd150289