Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang Melanggar Izin Tinggal (Overstay)
Abstract: Keindahan
alam Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke
Indonesia, namun demikian tidak sedikit warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran
terkait keimigrasian di Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin
tinggal (overstay). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal
(overstay) dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukumnya. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis
sosiologis dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data penelitian
diperoleh melalui wawancara, sedangkan proses pengolahan data melalui
pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Penegakan
hukum di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dilakukan dengan tahap pengawasan dan
penindakan. Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan
dengan 2 tahap, yaitu pemeriksaan data administratif dan pengawasan di
lapangan. Penindakan dilakukan kepada WNA dengan memberikan pengenaan biaya
beban atau deportasi. Faktor Pendukungnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I
Semarang bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah Jawa
Tengah, Polrestabes Semarang beserta jajarannya, dan partisipasi masyarakat
serta aktifnya penjamin dalam mempertanggung jawabkan keberadaan dan kegiatan
warga negara asing (WNA). Faktor Penghambatnya adalah jarak tempuh yang sangat
jauh untuk menjangkau seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang,
dan jumlah tim penegak hukum di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang yang kurang
memadai.
Penulis: Desi
Setiawati
Kode Jurnal: jphukumdd150290