PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII 2010 TERHADAP HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR KAWIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRACT: Faktanya, masih ada
hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya
anak yang lahir di luar perkawinan, yang tentunya tidak dapat dikecualikan dari
“anak” yang dimaksud dalam Konvensi Hak-hak Anak maupun UU Perlindungan Anak.
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyatakan bahwa: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Dalam kitab
Undang-undang hukum perdata bagian ke-3 titel/bab ke XIII buku II mulai pasal
862 KUH Perdata: “Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar
kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta
peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan
pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya
pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan
terakhir. Kedudukan anak luar kawin dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian,
anak luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala
implikasinya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan tidak mempunyai
hubungan hukum dengan ayah yang membenihkannya, kedudukan anak luar kawin
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan anak
dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan
perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian
adanya hubungan darah antara anak dengan leki-laki tersebut sebagai bapak dan
Hak seorang anak, tanpa memandang status perkawinan kedua orang tuanya, harus
mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum yang adil, karena pada dasarnya,
hukum tidak mengenal istilah dosa turunan. Anak luar kawin mewaris dengan ahli
waris golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah, anak
luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari
seluruh warisan dan Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV,
bagiannya: ¾ dari seluruh warisan serta hak waris bagi anak luar kawin setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 adalah: anak diluar kawin,
berhak mendapat pengakuan dengan ayah biologisnya dan juga berhak mendapatkan
waris yang sama besarnya dengan anak-anak lainnya, anak di luar kawin
mendapatkan waris asalkan ada pengulangan perkawinan secara agama dan Negara
Penulis: HARDIAN MUKTI ADI
Kode Jurnal: jphukumdd150309