PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGUSAHA CV. BINA SARANA DENGAN PIHAK PEMILIK KENDARAAN RODA EMPAT DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
ABSTRACT: Perikatan dapat
lahir dari adanya suatu perjanjian, suatu perikatan yang lahir dari perjanjian
merupakan suatu hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuatnya, hubungan
hukum tersebut berkaitan erat dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
membuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum
yang terjalin dalam kegiatan operasional lembaga kursus mengemudi CV. Bina
Sarana dengan pemilik kendaraan roda empat atau mobil. Penelitian ini
menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yakni suatu
metode penelitian yang melakukan pemecahan masalah dengan cara menggambarkan /
melukiskan keadaan subjek/objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta
yang ada sebagaimana adanya. Kegiatan operasional yang dilakukan oleh CV. Bina
Sarana adalah dalam bidang pelatihan mengemudi kendaraan roda empat. Dalam
penelitian ini diketahui bahwa terdapat hubungan keperdataan yang dilakukan CV.
Bina Sarana dalam menjalankan kegiatan operasional nya. Hubungan keperdataan
tersebut adalah pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan prinsip bagi hasil
keuntungan yang diperoleh antara pemilik kendaraan roda empat dengan pihak CV.
Bina Sarana. Perjanjian yang dilaksaakan antara CV. Bina Sarana dengan pemilik
kendaraan roda empat dilaksanakan secara tidak tertulis, meskipun pelaksanaan
perjanjian tersebut dilaksanakan tidak tertulis namun perjanjian tersebut tetap
mengikat masing-masing pihak untuk melaksanakan prestasinya. Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
perjanjian kerjasama bagi hasil antara CV. Bina Sarana dengan pemilik kendaraan
roda empat belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana apa yang diperjanjikan
masing-masing pihak. Sehingga adanya wanprestasi yang dilakukan.
Adapun penyebab dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak CV. Bina
Sarana adalah belum adanya pembayaran yang dilakukan oleh siswa pelatihan
mengemudi kepada pihak CV. Bina Sarana sehingga pihak CV. Bina Sarana tidak
dapat membagi keuntungan dengan pemilik kendaraan roda empat. Faktor lainnya
adalah keuntungan yang diperoleh dipergunakan oleh pihak CV. Bina Sarana
dipergunakan sebagai biaya operasional dari kegiatan usahanya. Akibat hukum
yang timbul dari wanprestasi tersebut adalah ganti kerugian dan pemenuhan
kembali hak dari pemilik kendaraan roda empat. Upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh terkait adanya wanprestasi yang dilakukan CV. Bina Sarana adalah dengan
berkomunikasi langsung untuk menyelesaian permasalahan tersebut secara
kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga tidak perlu
dilakukannya penuntutan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Era globalisasi saat
ini menuntut masyarakatnya untuk semangkin ahli dan profesional di segala
bidang. Melihat keadaan sedemikian muncullah berbagai lembaga pendidikan
non-formal khususnya pada kegiatan usaha penyediaan jasa kursus, seperti
bimbingan keterampilan, bimbingan / kursus bahasa asing, kursus komputer,
menjahit serta kursus mengemudi. Tingkat
mobilisasi masyarakat Indonesia pada era globalisasi ini juga sangat tinggi,
terlebih di Kota Pontianak yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimatan Barat.
Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Resort Kota Pontianak Kota bahwa
rata-rata setiap satu rumah yang ada di kota Pontianak memiliki 2 kendaraan
bermotor, tingkat kepemilikan kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda empat
(mobil) juga sangat tinggi. Mengendarai kendaraan bermotor memerlukan suatu
keahlian yang cukup baik mengingat banyaknya kendaraan yang ada, terutama
keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil). Keahlian
tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan yang tepat dan efektif. Salah satu lembaga pendidikan non-formal di
kota Pontianak yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengemudi
khususnya kendaraan roda empat (mobil) adalah CV. Bina Sarana. Fasilitas yang
diberikan oleh lembaga kursus mengemudi kendaraan CV. Bina Sarana kepada siswa
pelatihan antara lain adalah sarana dan prasarana pelatihan seperti kendaraan
roda empat (mobil), track latihan, Surat
Izin Mengemudi (SIM), lokasi latihan, sertifikat mengemudi dan sebagainya. Tingginya tingkat penghasilan masyarakat kota
Pontianak mempengaruhi tingkat kemampuan membeli kendaraan bermotor roda empat
(mobil), secara tidak langsung mempengaruhi banyaknya siswa yang melaksanakan
pendidikan dan pelatihan mengemudi. Kondisi sosial tersebut dapat dibaca dan
dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi CV. Bina Sarana.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak di bidang pendidikan dan
pelatihan mengemudi. Tentu CV. Bina Sarana tidak dapat bekerja sendiri, banyak
yang berkerjasama dengan pihak CV. Bina Sarana guna memberikan pelayanan yang
maximal terhadap siswa dan menunjukan ke-profesionalitasan dari lembaga kursus
mengemudi tersebut. Banyak pula
pihak-pihak lain yang ingin menjalin kerjasama dengan lembaga kursus mengemudi
CV. Bina Sarana, salah satu hubungan kerjsama yang telah dijalin oleh CV. Bina
Sarana adalah hubungan kerja sama dengan pihak yang memiliki kendaraan roda
empat dalam menyediakan sarana utama dalam proses pelatihan mengemudi yakni
kendaraan roda empat atau mobil. Kerja sama tersebut dilakukan dengan cara,
yakni yang memiliki kendaraan roda empat memberikan penguasaan sepenuhnya
terhadap kendaraan yang dimilikinya untuk dikelola pihak CV. Bina Sarana.
Hubungan kerja sama merupakan hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya
dalam suatu ikatan hukum keperdataan yakni perjanjian. Perjanjian merupakan
satu rangkaian janji-janji atau rangkaian perkataan yang di ucapkan ataupun
dilakukan secara tertulis dari suatu peristiwa yang terjadi antara para pihak. Bentuk kerjasama yang terjalin antara CV.
Bina Sarana dengan adalah perjanjian secara lisan yang didasarkan atas prinsip
bagi hasil yang diperoleh dari kegiatan pelatihan mengemudi. Dalam sebuah ikatan perjanjian masing-masing
pihak memiliki kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan demi menjalin hubungan
yang baik antara kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian. Kewajiban
pengusaha CV. Bina Sarana sebagai pengelola perusahaan ialah berkewajiban
memberikan perlindungan hukum terhadap segala aktifitas atau aset dari yang
berkerjasama dengan pihak CV. Bina Sarana serta memberikan bagian keuntungan
dari kegiatan pelatihan mengemudi. Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh
pihak CV. Bina Sarana terhadap yang mengoperasionalkan kendaraannya adalah memberikan
subsidi siswa pelatihan.
Penulis: HENKY FANDAYU
Kode Jurnal: jphukumdd150310