IMPLEMENTASI PASAL 44 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI KECAMATAN PONTIANAK KOTA)
ABSTRACT: Indonesia adalah
negara berdasar hukum, begitu kata-kata dalam penjelasan Undang- Undang Dasar
kita. Dalam praktik, pikiran kita pada umumnya lalu melornpat kepada Rule of
Law. Artinya, rumusan UUD itu lalu kita praktikkan dengan doktrin dan asas yang
ada pada Rule Of Law tersebut. Untuk itu sudah semestinya dan menjadi
(satu-satunya) cara untuk mempraktikkan negara berdasar hukum.[1] Indonesia
sebagai negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi seperti
negara-negara modern lainnya, memiliki konstitusi tertulis yang disebut
Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ini ditempatkan sebagai
fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum
yang lainnya dan sebagai higher law Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum
tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia Administrasi
Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan
atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan
perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada
perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah
daerah. Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula
diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik
bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Selanjutnya
sehubungan dengan penerapan sanksi administratif bagi Penduduk maka agar lebih
mencerminkan tidak adanya diskriminatif sesama Penduduk maka perlu penyesuaian
akan besarnya denda administratif baik penduduk warga negara Indonesia maupun
bagi penduduk orang asing, sehingga selain untuk mendorong tertib Administrasi
Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan
dokumen kependudukan, namun agar lebih mendorong iklim investasi ke Indonesia.
Adanya kelahiran ada juga kematian, hal ini yang sering luput dari pendataan
sehingga setiap pemilu ada saja orang-orang yang sudah meninggal dunia namun
masih tetap terdaftar sebagai pemilih. Hal ini tentu mengganggu sistem
administrasi kependudukan oleh karena itu dengan adanya peran serta RT dalam
hal pendataan kematian warganya amatlah penting mengingat selama ini masyarakat
hanya mendaftarkan kematian keluarganya hanya pada saat mengurus waris.
Kematian hanya diurus pada saat mengurus hak waris atau warisan, padahal
diketahui di Undang- undang ini kewajiban pedaftaran kematian sekarang menjadi
tanggung jawab RT setempat. Memasuki era globalisasi, Pemerintah Indonesia
harus siap dari segala aspek, mulai dari aspek sosial, budaya, politik dan
aspek lainnya. Termasuk di dalamnya aspek kependudukan. Indonesia sebelum
memasuki era tersebut harus mempunyai proses administrasi kependudukan yang
bersifat komprehensif secara nasional. Penduduk merupakan aspek fundamental
yang berperan dan terlibat dalam era globalisasi. Apabila proses administrasi
kependudukan secara nasional masih seperti sekarang, ke depannya Indonesia akan
sulit dalam melakukan pendataan warga Negara lain yang melakukan aktifitas di
Indonesia. Salah satu permasalahan yang
sering kali terjadi saat ini adalah mengenai pendaftaran penduduk. Beberapa
permasalahan yang sering terjadi di lapangan
antara lain tidak terdaftar sebagai penduduk, kesalahan penulisan nama,
didaftar lebih dari satu kali, perubahan yang tidak tercatat seperti pindah
atau kematian, dan lain sebagainya. Sejak kemerdekaan 67 Tahun yang lalu,
masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpang tindih, tidak ada
keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain
yang sebetulnya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling
dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis
dapat mengalir datanya pada pendaftaran penduduk. ,Masalah administrasi kependudukan di
Indonesia merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari
sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data
penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi
daerah tempat tinggal penduduk. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan atau di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.mAdministrasi kependudukan
memuat tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dimaksud
Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk
menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa Penting antara lain kelahiran, lahir
mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan,
dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan
peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang
harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat
keterangan kependudukan. Dengan demikian, setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian
dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sesuai dengan perubahan
dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia maka masyarakat
Indonesia sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan
status seseorang atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, misalnya:
perkawinan, kelahiran kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian,
kematian maupun pergantian nama. Sedangkan untuk memiliki status tersebut, maka
orang tersebut harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada Lembaga
Catatan Sipil, dengan demikian orang tersebut akan memperoleh bukti tertulis
yang berupa Akta Catatan Sipil. Pada dasarnya birokrasi merupakan mata rantai
yang menghubungkan pemerintah dengan rakyatnya, dan birokrasi merupakan alat
pemerintah yang bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam
posisi demikian, maka tugas birokrasi adalah memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan merealisasikan setiap kebijakan pemerintah untuk mencapai
kepentingan masyarakat. Sehubungan
dengan hal diatas, maka pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah
undang-undang. Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pemerintah
dalam menyusun program sehingga administrasi kependudukan dapat bersifat
nasional dan menyeluruh. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 10
mengenai proses pendaftaran kependudukan. Proses ini akan menjadi alasan,
sehingga semua pelaksanaan yang ada di setiap daerah tidak mengalami perbedaan.
Pasal 1 Ayat 11, mengenai peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami
dan harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan
kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat keterangan
kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status
tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Penulis: DEDY YUDA TURYANTO
Kode Jurnal: jphukumdd150311