KOORDINASI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DI KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Penyidik Pegawai NegeriSipil(PPNS)
pada dasarnya telah diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undangNomor 8
Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana (KUHAP). Pengertian PPNS sendiri yakni
pejabatpegawainegerisipiltertentu yang diberiwewenangkhususolehundang-undangsebagaipenyidik.
Padadasarnyawewenang yang
merekamilikibersumberpadaketentuanundang-undangpidanakhusus. Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan penegak
Peraturan Daerah memungkinkan dapat melakukan tindakan penyidikan yang telah
diatur dalam KUHAP. Kepala Daerah
yangmempunyaikewajibanmenegakkanperaturanperundang-undangandanmemeliharaketentramandanketertibanmasyarakat,
sehingga
dalammenegakkanPerdadanpenyelenggaraanketertibanumumdanketentramanmasyarakatdibentukSatuanPolisiPamongPrajasebagaiperangkatpemerintahdaerah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seharusnya dalam melakukan penyidikan
selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Pengawas Penyidik dalam
rangka pelaksanaan tugas Penyidikan di lingkunganPenyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS). Namun dalam praktek dilapangan, koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian belum berjalan
sebagaimana aturan yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor
penyebab koordinasi antara 2 instansi tersebut diantaranya kurangnya sinergitas
dan koordinasi antara PPNS dengan pengawas Penyidik Kepolisian, belum adanya
kasus besar yang disidik oleh PPNS, serta masih adanya rasa individulisme antar
kedua instansi. Kemudian beberapa upaya
yang seharusnya dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian
diantaranya meningkatkanKoordinasi antar 2 instansi dan menepikan atau
menghilangkan rasa individualisme antar 2 instansi. Kehidupan dalam masyarakat
yang berjalan dengan pantas dan teratur tersebut antara lain didukung oleh
adanya suatu tatanan hukum, sebagaimana slogan hukum yang menyebutkan dimana
ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ubi ius). Tetapi tentu saja, hal
ini haruslah diikuti dengan upaya untuk menerapkan dan menegakkan tatanan
tersebut. Karena tanpa penegakan, hukum tidak akan mempunyai makna, dan aparat
khususnya penegak hukum dan masyarakatlah yang memberikan makna tersebut bagi
hukum. Bertolak pada slogan hukum di atas, maka dapat pula diartikan bahwa
hukum selalu memiliki peran dalam tatanan masyarakat, mulai tingkat yang paling
sederhana sampai tingkat yang kompleks, dengan berbagai komponen pendukung
penegakannya masing-masing. Perlunya penegakan tersebut juga dikarenakan demi
terwujudnya ketertiban yang memiliki hubungan erat dengan keadaan umum
masyarakat, dimana ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya masyarakat
manusia yang teratur. Hal ini berlaku juga dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah dalam rangka mengantisipasi dan menyelaraskan perkembangan dan dinamika
kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah,
dimana kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan
suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu
kehidupannya. Berdasarkan pasal 27 huruf c dan e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah dicabut, Kepala Daerah
mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang-undangan dan memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 148 ayat (1) menyatakan bahwa
dalam rangka membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja
sebagai perangkat pemerintah daerah Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan
terdepan dalam pengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas
dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Sebuah misi
strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah
yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan roda
pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan
aktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Oleh karena
itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut
untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala
Daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan Polisi Pamong
Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala
daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelas bahwa kehadiran Satuan
Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebut tidak menimbulkan tumpang
tindih dengan institusi lain seperti polisi. Dari tugas tersebut terlihat bahwa
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki wilayah tugas dari mulai pendekatan
pengayoman, pencegahan hingga penindakan bagi pelanggaran Perda. Dalam hal
tugas penindakan barangkali perlu digarisbawahi adanya rambu kewenangan
prosedural yang harus jelas dan terukur. Karena ketidak-jelasan tugas tersebut
akan dapat menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja sendiri dalam pengerjaan
tugas di lapangan. Bahkan tidak mustahil akan terjadi distorsi kewenangan serta
benturan dengan masyarakat. Tentu saja hal itu bertentangan dengan tujuan keberadaan
Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana yang seharusnya diemban. Terkait dengan
penindakan bagi pelanggaran Perda, di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja
juga didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang berwenang untuk
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi, berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana dan
peraturan pelaksanaan lainnya yang menjadi dasar pembentukannya . Jika dilihat
dari substansinya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 memang memberikan peran
utama kepada Polri untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana (secara umum) sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga
pada dasarnya Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih
memberikan kewenangan kepada “pejabat pegawai negeri sipil tertentu” untuk
melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh
Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing Hal ini sejalan dengan
Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dimana
pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Jika
diuraikan pengemban fungsi kepolisian ditemukan melalui penguraian dimensi
fungsi kepolisian yang terdiri dari dimensi yuridik, yang terdiri atas fungsi kepolisian
umum dan fungsi kepolisian khusus, dan dimensi sosiologik. Lebih lanjut di
antara pejabat pengemban fungsi kepolisian khusus, ada yang diberi kewenangan
represif yustisial selaku penyidik dan disebut penyidik pegawai negeri sipil
Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai
perangkat aparat pelaksana penegak hukum dalam konteks institusi ketenteraman
dan ketertiban umum (tramtib) di daerah, selanjutnya bertugas sebagai penyidik
pelanggaran Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya. Mereka
merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan dan kewajiban
untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah
Penulis: TONNY PUTRA PRADANA
Kode Jurnal: jphukumdd150312