PELAKSANAAN PENGAWASAN LALU LINTAS BARANG PADA DAERAH PABEAN OLEH KANTOR BEA DAN CUKAI PONTIANAK
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada
daerah pabean oleh Kantor Bea dan Cukai
Pontianak dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan lalu
lintas barang pada daerah pabean oleh Kantor Bea dan Cukai Pontianak.
Penelitian ini berlokasi di Kota pontianak, yaitu di Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea danCukaiTipe Madya Pabean B Pontianak (KPP BC TMPB
Pontianak). Guna mencapai tujuan di atas penulis menggunakan teknik pengumpulan
data berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan melakukan
wawancara dan pengamatan pada Pegawai KPPBCTMPB Pontianak dan data yang
terkumpul di olah dan dianalisis secara deskriptif.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama,
KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak
melaksanakan tugas pengawasan lalu lintas
barang pada daerah pabean dengan
tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pengawasan
tersebut serta melaporkan hasil pengawasan kepada pusat dengan
rutin.Namun, dalam pelaksanaannya belum optimal dikarenakan masih adanya
faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Kedua, hal yang
mempengaruhi pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean ada
faktor pendukung danada faktor penghambat. Faktor pendukung antara lain akses
informasi berbasis sistem, sarana dan prasarana, hubungan kerjasama dengan
instansi lain. Sedangkan faktor penghambat yakni kurangnya jumlah SDM, serta
luasnya wilayah pengawasan.
Dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya terkandung asas keadilan,
menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat, dan menempatkan kewajiban
pabean sebagai kewajiban kenegaraan yang mencerminkan peran serta anggota
masyarakat dalam menghimpun dana melalui pembayaran bea masuk, maka peraturan
perundang-undangan kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiskal harus dapat
menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang,
dan dokumen, penerimaan bea masuk yang optimal, dan dapat menciptakan iklim
usaha yang dapat mendorong laju pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan mulai diberlakukan pada tanggal 1
maret 1997. Namun karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat untuk
dilaksanakannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ini
merupakan wujud nyata dari kurangnya antisipasi dari pihak-pihak terkait dalam
konstruksi hukum kepabeanan Indonesia. Di lain pihak, perkembangan modifikasi
norma hukum bagi pengaturan.
Perdagangan internasional semakin
pesat. Oleh karena itu situasi yang dihadapi oleh sumber daya manusia di
lingkungan kepabeanan indonesia semakin tertinggal dalam upaya mengikuti arus
perkembangan pemikiran ekonomi perdagangan internasional, apalagi dalam upaya
memberikan sumbangan pemikiran.
Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan adalah untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dana kuntabilitas pelayanan
publik, mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang
berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar
daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu
dalam daerah pabean Indonesia, serta mengoptimalkan pencegahan dan penindakan
penyelundupan.
Perdagangan internasional melalui impor dan ekspor semakin lama menjadi
semakin pesat perkembangannnya seiring dengan bertambahnya penduduk dunia dan
semakin beragamnya kebutuhan manusia. Meskipun demikian, tidak ada satu negara
pun didunia ini yang memberikan akses yang
sebebas-bebasnya untuk pemasukan barang dari negara lain, bahkan di
negara-negara yang menganut system pasar bebas sekalipun. Bahkan hambatan ini
disetujui di dalam ketentuan hokum internasional, misalnya organisasi badan
dunia WTO memberikan hak kepada suatu negara untuk melakukan hambatan tarif
terhadap barang impor yang mengandung dumping atau subsidi. Tugas untuk mencegah
hambatan masuknya barang impor dari negara lain selalu dibebankan
pada institusi pabean
masing-masing negara. Institusi
pabean juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang
impor atau ekspor.
Indonesia sebagai negara berkembang juga mempunyai institusi kepabeanan
yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai
merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran
arus lalu lintas ekspor dan impor barang didaerah pabean. Adapun tujuan
pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2006
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun
1995 Tentang Kepabeanan adalah untuk menambah pendapatan atau devisa
negara sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai
alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di
pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut,maka untuk
keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai dengan instansi
lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan
kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean
dengan maksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merupakan sebuah lembaga yang sangat
berperan penting dalam melindungi Indonesia dari barang barang terlarang dan
tidak baik bagi keberlangsungan sistem dan hidup negara. Lembaga Bea dan Cukai
merupakan gerbang keluar masuk untuk ekspor impor. Sebagai sebuah gerbang masuk
dan keluar barang, membuat lembaga Bea dan Cukai ini juga dikenal sebagai
TradeFacilitator. Oleh sebab itu, lembaga ini harus mengurus banyak hal.
Walaupun banyak hal yang harus diurus, lembaga ini harus memberikan
pelayanan yang mencirikan kata savetime, savecost, safety and simpel. Dengan
menggunakan ciri ciri tersebut, diharapkan lembaga ini dapat memberikan
pelayanan terbaik bagi negara, masyarakat, pedagang dan pelaku industri.
Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Kantor Wilayah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) memiliki
tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah
wewenangnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku
Penulis: KHAMDAN KHANAFI
Kode Jurnal: jphukumdd150313