KAJIAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI TERPIDANA NARKOTIKA
Abstract: Penjatuhan pidana
mati sebagaibentuk konsistensi pemerintahIndonesia dalam memerangiperedaran
narkotika kembalimenuai perdebatan baik proataupun kontra dari berbagai
pihak.Ada sejumlah pihak beranggapanbahwa perumusan pidana matidalam
Undang-undang danpelaksanaan pidana mati terhadapterpidana narkotika
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, khususnya pemenuhan hak untuk hidup.
Tulisan ini bertujuan untukmengkaji bagaimana ajaran HakAsasi Manusia mengenai
hak untukhidup dan menguraikan beberapapandangan yang menganggapperlunya
dilakukan penjatuhanpidana mati terhadap terpidananarkotika.
Penulis: FERAWATI
Kode Jurnal: jphukumdd150287