IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU
Abstract: Dalam perkembangan
kaedah hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dibebani dengan pertanggung jawaban
pidana atau dapat dikatakan sebagai subjekhukum pidana. Implementasi Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi Pembakaran Hutan danLahan di Provinsi Riau, meskipunundang-undang
kehutanan danlingkungan dapat dijadikan sebagailandasan hukum untukmembebankan
criminal liabilityterhadap korporasi, namunPengadilan Pidana sampai saat
initerkesan enggan untuk mengakui dan mempergunakan peraturanperaturan tersebut.
HambatanDalam Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan
danLahan di Provinsi Riau, beberapahambatan antara lain: a)Ketidaksederhanaan
perangkathukum dan perangkat peraturanperundang undangan; b)Profesionalisme
aparat penegakhukum lingkungan,dan; c) Kesadaranhukum masyarakat dan sarana
yangmendukung penegakan hukum.
Penulis: Erdiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd150286