IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU

Abstract: Dalam perkembangan kaedah hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dibebani dengan pertanggung jawaban pidana atau dapat dikatakan sebagai subjekhukum pidana. Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan danLahan di Provinsi Riau, meskipunundang-undang kehutanan danlingkungan dapat dijadikan sebagailandasan hukum untukmembebankan criminal liabilityterhadap korporasi, namunPengadilan Pidana sampai saat initerkesan enggan untuk mengakui dan mempergunakan peraturanperaturan tersebut. HambatanDalam Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan danLahan di Provinsi Riau, beberapahambatan antara lain: a)Ketidaksederhanaan perangkathukum dan perangkat peraturanperundang undangan; b)Profesionalisme aparat penegakhukum lingkungan,dan; c) Kesadaranhukum masyarakat dan sarana yangmendukung penegakan hukum.
Kata Kunci: Implementasi, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi
Penulis: Erdiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd150286

Artikel Terkait :