Implementasi Model Zonasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung
Abstract: Maraknya pedagang
kaki lima yang memadati lingkungan kota dengan menggelar dagangannya diruas
jalan maupun ruang publik lainnya dirasa tidak sesuai dengan sistem penataan
kota. Keadaan demikian mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk menata PKL
tersebut dengan membentuk suatu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Permasalahan yang
dikaji dalam penelitian ini adalah apakah
model zonanisasi penataan PKL dikota, bedampak positif terhadap kejesahteraan
PKL. dan apa saja hambatan yang dihadapi pemkot kota bandung dalam model
zonanisasi penataan PKL di kota Bandung. Hasil dan pembahasan dari penelitian
ini adalah model zonanisasi dalam penataan PKL sangat berdampak positif
terhadap kesejahteraan PKL. Kemudian ada 2 faktor hambatan yang dihadapi oleh
pemkot bandung khususnya Satpol PP dalam penataan PKL yaitu faktor internal dan
faktor eksternal Pemkot Bandung harus bisa meningkatkan kembali penataan
keseluruh PKL yang ada di kota bandung. Kemudian perlunya pemkot menyediakan
sarana dan prasarana yang lebih memadai dan terus memberikan sosialisai kepada
seluruh PKL yang ada di kota Bandung tentang perda nomor 4 tahun 2011 tentang
penataan dan pembinaan PKL.
Penulis: Adam Ramadhan
Kode Jurnal: jphukumdd150295