EVALUASI SISTEM PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN KAIMANA PAPUA BARAT TAHUN 2013-2014
ABSTRACT: Tanggal 1 Januari
2001, otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia. Undang-undang
Pemerintahan Daerah No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah ditetapkan
menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah.Penelitian
ini dilakukan di Kabupaten Kaimana, dimana
penelitian ini bertujuan
menganalisis Prosedur Pendaftaran, Pendataan dan Penerimaan Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Persampahan atau Kebersihan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penelitian ini
menggunakan teknik analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan, Prosedur Pendaftaran, Pendataan dan Penerimaan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan dan Retribusi Persampahan atau Kebersihan yang diterapkan
oleh Dinas Perizinan Umum Daerah Kabupaten Kaimana Papua Barat telah
dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure. Pimpinan Dinas
Perizinan Umum Kabupaten Kaimana sebaiknya meningkatkan pelayanan yang baik
sehingga dapat mendorong masyarakat untuk membayar Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan dan Persampahan/Kebersihan secara suka rela.
Penulis: Ester Oruw, Dhullo
Afandi
Kode Jurnal: jpmanajemendd150495