ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF UU RI NOMOR 23 TAHUN 2011 DAN HUKUM ISLAM

ABSTRACT: Artikel ini membahas bagaimana kedudukan zakat profesi dalam perspektif UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan hukum Islam. Tulisan ini  menggunakan  metode  pendekatan  kualitatif  dengan  kajian  deskriptif komparatif  analitis.    Termaktubnya  zakat  profesi  dalam  regulasi  disamping memberi  kepastian  hukum  pada  individu  dan  badan  usaha  muslim  dalam transfer  zakatnya  kepada  mustahiq  juga  dapat  dijadikan  sebagai  bagian filantropi Islam untuk kesejahteraan umat. Wajibnya zakat profesi didasarkan pada surat al Baqarah  ayat 267 yang bersifat umum, hadits-hadits yang bersifat umum dan analisis-analisis para ahli hukum Islam (fuqaha) baik klasik atau kontemporer. Keumuman tersebut berimplikasi pada materi hasil usaha, apakah  diperoleh dari perdagangan, investasi modal, honorarium, gaji, dan sebagainya atau bahkan keumuman dari segi waktu yang tidak membatasi satu tahun pemilikan harta. 
Keywords: Zakat profession, Islamic law, and The Law No. 23 of 2011
Penulis: Muhammad Aziz, Sholikah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140092

Artikel Terkait :