ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF UU RI NOMOR 23 TAHUN 2011 DAN HUKUM ISLAM
ABSTRACT: Artikel ini membahas
bagaimana kedudukan zakat profesi dalam perspektif UU No. 23 Tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat dan hukum Islam. Tulisan ini
menggunakan metode pendekatan
kualitatif dengan kajian
deskriptif komparatif
analitis. Termaktubnya zakat
profesi dalam regulasi
disamping memberi kepastian hukum
pada individu dan
badan usaha muslim
dalam transfer zakatnya kepada
mustahiq juga dapat
dijadikan sebagai bagian filantropi Islam untuk kesejahteraan
umat. Wajibnya zakat profesi didasarkan pada surat al Baqarah ayat 267 yang bersifat umum, hadits-hadits
yang bersifat umum dan analisis-analisis para ahli hukum Islam (fuqaha) baik
klasik atau kontemporer. Keumuman tersebut berimplikasi pada materi hasil
usaha, apakah diperoleh dari perdagangan,
investasi modal, honorarium, gaji, dan sebagainya atau bahkan keumuman dari
segi waktu yang tidak membatasi satu tahun pemilikan harta.
Penulis: Muhammad Aziz,
Sholikah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140092