URGENSITAS PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MENGUNGKAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Abstract: Struktur (aparat penegak hukum termasuk LPSK), substansi UU dan budaya hukum masyarakat yang cenderung menyelesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan, berpengaruh dalam mengungkap terjadinya tindak pidana. Eksistensi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban telah menunjukkan kemajuan negara dalam memberikan perlindungan pada saksi dan korban. Politik hukum di masa mendatang berupa regulasi peraturan harus mengakomodir kebutuhan hukum untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya saksi dan korban (termasuk pelapor), dimana peran LPSK harus proaktif, professional serta proporsional.
Kata Kunci: saksi, korban, institusi, struktur, budaya
Penulis: Syamsul Fatoni
Kode Jurnal: jphukumdd140373

Artikel Terkait :