URGENSITAS PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MENGUNGKAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract: Struktur (aparat
penegak hukum termasuk LPSK), substansi UU dan budaya hukum masyarakat yang cenderung
menyelesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan, berpengaruh dalam mengungkap
terjadinya tindak pidana. Eksistensi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada
Saksi dan Korban telah menunjukkan kemajuan negara dalam memberikan
perlindungan pada saksi dan korban. Politik hukum di masa mendatang berupa
regulasi peraturan harus mengakomodir kebutuhan hukum untuk memenuhi rasa
keadilan bagi masyarakat, khususnya saksi dan korban (termasuk pelapor), dimana
peran LPSK harus proaktif, professional serta proporsional.
Penulis: Syamsul Fatoni
Kode Jurnal: jphukumdd140373