HARMONISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA TANJUNG LESUNG DI PROVINSI BANTEN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS DALAM MEWUJUDKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG DI PROVINSI BANTEN
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana harmonisasi dikembangkanya Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) di Tanjung Lesung, Provinsi Banten, Dampak postif dan negatif
didalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Lesung. Metode
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian hukum yang
digunakan preskriptif. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 Tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung Di Provinsi Banten dan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Dewan Kawasan
Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten. Bahan hukum sekunder berupa publikasi
tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, buku-buku dan sumber
lainnya. Kesesuaian dan harmonisasi peraturan sebagai landasan hukum Kawasan
Ekonomi Khusus merupakan hal yang dikaji dalam penulisan ini.
Penulis: Angga Wenang Sakti,
Hari Purnomo, Rachmat Adiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140374