HARMONISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA TANJUNG LESUNG DI PROVINSI BANTEN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS DALAM MEWUJUDKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG DI PROVINSI BANTEN

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana harmonisasi dikembangkanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Lesung, Provinsi Banten, Dampak postif dan negatif didalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Lesung. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian hukum yang digunakan preskriptif. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung Di Provinsi Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten. Bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, buku-buku dan sumber lainnya. Kesesuaian dan harmonisasi peraturan sebagai landasan hukum Kawasan Ekonomi Khusus merupakan hal yang dikaji dalam penulisan ini.
Penulis: Angga Wenang Sakti, Hari Purnomo, Rachmat Adiyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140374

Artikel Terkait :