PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ASKES PASCA PEMBUBARAN PT ASKES (PERSERO)
Abstract: Artikel ini membahas
tentang perlindungan hak pekerja Askes pasca pembubaran PT Askes (Persero) tanpa
likuidasi dimana pekerja Askes beralih menjadi Pekerja BPJS Kesehatan.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak pekerja Askes pasca
pembubaran PT Askes (Persero) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan Perjanjian
Kerja antara Pekerja dengan PT Askes (Persero) dimana perubahan hak-hak pekerja
memerlukan persetujuan dari Pekerja. Perselisihan hubungan industrial dapat
timbul akibat pembubaran PT Askes (Persero) dapat diselesaikan melalui
mekanisme bipartit, non litigasi maupun litigasi.
Penulis: Ronald H. Sianturi,
Theresia Simatupang, Rahmayanti, and Satria B. Hariandja
Kode Jurnal: jphukumdd140372