PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ASKES PASCA PEMBUBARAN PT ASKES (PERSERO)

Abstract: Artikel ini membahas tentang perlindungan hak pekerja Askes pasca pembubaran PT Askes (Persero) tanpa likuidasi dimana pekerja Askes beralih menjadi Pekerja BPJS Kesehatan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak pekerja Askes pasca pembubaran PT Askes (Persero) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan PT Askes (Persero) dimana perubahan hak-hak pekerja memerlukan persetujuan dari Pekerja. Perselisihan hubungan industrial dapat timbul akibat pembubaran PT Askes (Persero) dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit, non litigasi maupun litigasi.
Kata Kunci: BPJS Kesehatan, hak pekerja Askes
Penulis: Ronald H. Sianturi, Theresia Simatupang, Rahmayanti, and Satria B. Hariandja
Kode Jurnal: jphukumdd140372

Artikel Terkait :