TINJAUAN HUKUM LAUT TERHADAP WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Abstract: Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (KHL) 1958 dan 1960, wilayah NKRI sejak 1945 sampai 1994 belum menyatu secara utuh. Penerapan laut teritorial 3 mil laut mengelilingi setiap pulau mengakibatkan wilayah laut di antara pulau-pulau merupakan laut lepas. Setelah KHL 1982 diberlakukan dan mengikat secara internasional pada tahun 1994, maka laut lepas berubah status menjadi perairan kepulauan yang menyatukan seluruh wilayah NKRI.
Kata Kunci: KHL, wilayah negara, NKRI
Penulis: Tommy Hendra Purwaka
Kode Jurnal: jphukumdd140367

Artikel Terkait :