TINJAUAN HUKUM LAUT TERHADAP WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract: Berdasarkan Konvensi
Hukum Laut PBB (KHL) 1958 dan 1960, wilayah NKRI sejak 1945 sampai 1994 belum
menyatu secara utuh. Penerapan laut teritorial 3 mil laut mengelilingi setiap
pulau mengakibatkan wilayah laut di antara pulau-pulau merupakan laut lepas.
Setelah KHL 1982 diberlakukan dan mengikat secara internasional pada tahun
1994, maka laut lepas berubah status menjadi perairan kepulauan yang menyatukan
seluruh wilayah NKRI.
Penulis: Tommy Hendra Purwaka
Kode Jurnal: jphukumdd140367