PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN JAMAAH AHMADIYAH INDONESIA
ABSTRAK: Latar belakang
skripsi ini adalah
kontroversi keberadaan Ahmadiyah
yang mengaku Islam namun
menyimpang dari ajaran
Islam yang mengaku
ada nabi setelah nabi Muhammad saw. Bentrokan tahun
lalu di Cikeusik Banten kiranya
menjadi Puncak konflik
antara umat Islam
dengan jamaah maupun
pihak pro Ahmadiyah
Indonesia. Berbagai macam surat
keputusan kepala daerah
yang melarang segala
aktivitas Ahmadiyah
didaerahnya. Jauh sebelum
itu, Pemerintah (Menteri
Agama, Jaksa Agung, Dan
Menteri dalam Negeri)
telah mengeluarkan SKB
yang intinya adalah
pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Masalah yang akan
dibahas dalam skripsi
ini adalah Bagaimanakah
perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama dalam kaitannya
dengan keberadaan jamaah ahmadiyah Indonesia serta Bagaimanakah perlindungan
Hukum Bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Tujuan penelitian ini
adalah Untuk menganalisis
sejauh manakah kebebasan beragama yang
dijamin oleh Konstitusi
Indonesia Untuk mengetahui
status dan perlindungan hukum
bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan
skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari skripsi
ini adalah bahwa
Hubungan antara negara
dan agama dalam konteks
Pancasila adalah jelas
Pancasila tidak melepaskan
agama dalam mengarungi bahtera
perjalanan negara, namun
juga tidak menjadikan
agama tertentu sebagai landasan
bernegara, artinya tidak
islam dan tidak
agama selain islam
yang dijadikan landasan bernegara.
Kedudukan agama didalam
negara indonesia jelas pancasila mengakui
akan adanya agama
dan konstitusi indonesia
sendiri mencantumkan pasal tentang
agama didalamnya. Kebebasan
beragama dijamin secara
konstitusional di Indonesia dan
merupakan bagian dari
pada Hak Asasi
Manusia. Namun kebebasan beragama Di
Indonesia sesuai dengan
koridor Pancasila, tidaklah
berlaku tanpa batas, artinya tetap
memiliki batas yakni
kebebasan beragama bagi
orang lain. Karena
tidak berlaku secara inheren
atau tanpa batas
itulah ada istilah
“Penistaan Agama”. Dan Penistaan
agama ini merupakan
pelanggaran Hak asasi
Manusia baik secara
hukum nasional maupun hukum internasional. Dalam hal ini negara berhak
memberikan batasan terhadap aktifitas
suatu kelompok agama jika telah terbukti
melakukan penistaan agama dengan catatan pembatasan yang dilakukan tersebut adalah Undang-Undang.
Saran yang kami ajukan pada sripsi
ini meliputi banyak aspek, namun yang
menjadi sorotan adalah, agar
masyarakat Islam tidak
main hakim sendiri
dalam menyikapi polemik
Ahmadiyah ini, kepada pemerintah
bahwa pihak yang
berwenang dalam pembentukan perundang-undangan atau
keputusan-keputusan, agar memperhatikan
hirarkie aturan
perundang-undangan yang berlaku,
agar tidak terjadi
tumpang tindih atau dualisme
hukum dalam satu
masalah khususnya masalah
kebebasan beragama, agar tidak
konflik yang terjadi tidak berlarut-larut.
Penulis: BAGUS INDAH WAHYU
UTOMO
Kode Jurnal: jphukumdd120205