POLA HUBUNGAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT
Abstract: Tanah ulayat
merupakan identitas masyarakat hukum adat yang diakui dan dilindungi
keberadaannya oleh UUD 1945. Tanah ulayat tidak hanya digunakan untuk keperluan
masyarakat hukum adat, namun juga dimanfaatkan oleh pihak luar. Penelitian ini
mengkaji bagaimana pola hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan
pihak luar dalam pemanfaatan tanah ulayat dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Penelitian ini dilakukan di Sumatera Barat dengan membatasi kajian
pada 4 (empat) sektor sumberdaya alam, yaitu perkebunan, sumberdaya air,
pertambangan dan kehutanan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
ketidakjelasan hubungan hukum menjadi pemicu munculnya sengketa antara masyarakat
hukum adat dengan pihak luar di dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Penulis: Kurnia Warman dan
Hengki Andora
Kode Jurnal: jphukumdd140368