POLA HUBUNGAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT

Abstract: Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat hukum adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya oleh UUD 1945. Tanah ulayat tidak hanya digunakan untuk keperluan masyarakat hukum adat, namun juga dimanfaatkan oleh pihak luar. Penelitian ini mengkaji bagaimana pola hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar dalam pemanfaatan tanah ulayat dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Sumatera Barat dengan membatasi kajian pada 4 (empat) sektor sumberdaya alam, yaitu perkebunan, sumberdaya air, pertambangan dan kehutanan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan hubungan hukum menjadi pemicu munculnya sengketa antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar di dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Kata Kunci: hubungan hukum, pemanfaatan, tanah ulayat
Penulis: Kurnia Warman dan Hengki Andora
Kode Jurnal: jphukumdd140368

Artikel Terkait :