METODE ANUITAS DAN PROPORSIONALMURABAHAH SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK

Abstract: Metode anuitas dan proporsional didasarkan pada PBI No. 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Syariah dan SEBI No. 15/26/DPbs/2013 tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Metode tersebut merupakan bentuk komitmen bank syariah dalam mewujudkan transparansi dan laporan keuangan pada pengakuan keuntungan murabahah. Metode anuitas mengacu pada PSAK 50, PSAK 55, dan PSAK 60 karena secara substansi dikategorikan sebagai bentuk pembiayaan. Metode proporsional mengacu pada PSAK 102 karena secara substansi dikategorikan sebagai bentuk kegiatan jual beli.
Kata Kunci: anuitas, proporsional, murabahah, bank syariah
Penulis: Faisal
Kode Jurnal: jphukumdd140369

Artikel Terkait :