METODE ANUITAS DAN PROPORSIONALMURABAHAH SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Abstract: Metode anuitas dan
proporsional didasarkan pada PBI No. 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan
Publikasi Laporan Bank Syariah dan SEBI No. 15/26/DPbs/2013 tentang Pelaksanaan
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Metode tersebut merupakan bentuk
komitmen bank syariah dalam mewujudkan transparansi dan laporan keuangan pada
pengakuan keuntungan murabahah. Metode anuitas mengacu pada PSAK 50, PSAK 55,
dan PSAK 60 karena secara substansi dikategorikan sebagai bentuk pembiayaan.
Metode proporsional mengacu pada PSAK 102 karena secara substansi dikategorikan
sebagai bentuk kegiatan jual beli.
Penulis: Faisal
Kode Jurnal: jphukumdd140369