PENGATURAN SUBSIDI PERIKANAN DALAM WTO DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA
Abstract: Subsidi perikanan
telah dipraktikkan oleh negara-negara di dunia. Tindakan tersebut dianggap
sebagai salah satu penyebab terjadinya eksploitasi sumber daya perikanan
sehingga membahayakan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Terkait dengan
perdagangan dan subsidi perikanan, belum ada regulasi khusus tentang subsidi
perikanan di WTO. Negosiasi di WTO hingga saat ini baru pada rancangan yang
akan menjadi lampiran VIII SCM Agreement. Rancangan subsidi perikanan di WTO
mengatur secara khusus tentang subsidi perikanan yang dilarang dan pengecualian
secara umum. Dampak dari rancangan subsidi perikanan WTO tersebut apabila
berhasil disahkan akan memberikan dampak negatif kepada Indonesia terkait
dengan pasar perikanan, sumber daya perikanan dan lapangan pekerjaan.
Penulis: Hilton T. Putra dan
Eka An Aqimuddin
Kode Jurnal: jphukumdd140370