SYARAT PRESTASI YANG LUAR BIASA DALAM PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN KEPADA ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK: Dalam hal pemberian
status Warga Negara Indonesia (WNI) oleh negara
kepada Warga Negara Asing (WNA),
negara memiliki beberapa
pertimbangan-pertimbangan. Permasalahan yang diangkat yakni “Syarat
Prestasi Yang Luar Biasa dalam Pemberian Kewarganegaraan Kepada
Orang Asing menurut
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia”. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan
ini adalah yuridis
normatif, yakni melalui
pendekatan perundang-undangan
dan kepustakaan. Bila
melihat penjelasan Pasal
20 Undang-Undang No. 12
Tahun 2006, Warga
Negara Asing yang
akan memperoleh status
WNI harus memenuhi empat
unsur penting yaitu
unsur orang asing,
unsur berjasa kepada negara, unsur
prestasi yang luar
biasa, dan unsur
kepentingan negara. Makna
dari prestasi yang luar
biasa adalah karya
nyata yang dilakukan
orang asing yang
akan memperoleh status Warga
Negara Indonesia dan
karya tersebut mendapat
pengakuan dari Pemerintah Indonesia.
Kata Kunci:
Kewarganegaraan, Warga Negara
Indonesia, Warga Negara
Asing, Syarat Prestasi Yang Luar Biasa
Penulis: Kadek Tegar Wacika, Ni
Nengah Adiyaryani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150547