SYARAT PRESTASI YANG LUAR BIASA DALAM PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN KEPADA ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK: Dalam hal pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) oleh negara  kepada Warga Negara  Asing  (WNA),  negara  memiliki  beberapa  pertimbangan-pertimbangan. Permasalahan yang diangkat yakni “Syarat Prestasi Yang Luar Biasa dalam Pemberian Kewarganegaraan  Kepada  Orang  Asing  menurut  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun 2006  tentang  Kewarganegaraan  Republik  Indonesia”.  Metode  penelitian  yang digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  yuridis  normatif,  yakni  melalui  pendekatan perundang-undangan  dan  kepustakaan.  Bila  melihat  penjelasan  Pasal  20  Undang-Undang  No.  12 Tahun  2006,  Warga  Negara  Asing  yang  akan  memperoleh  status  WNI harus  memenuhi  empat  unsur  penting  yaitu  unsur  orang  asing,  unsur  berjasa  kepada negara,  unsur  prestasi  yang  luar  biasa,  dan  unsur  kepentingan  negara.    Makna  dari prestasi  yang  luar  biasa  adalah  karya  nyata  yang  dilakukan  orang  asing  yang  akan memperoleh  status  Warga  Negara  Indonesia  dan  karya  tersebut  mendapat  pengakuan dari Pemerintah Indonesia.
Kata Kunci: Kewarganegaraan,  Warga  Negara  Indonesia,  Warga  Negara  Asing, Syarat Prestasi Yang Luar Biasa
Penulis: Kadek Tegar Wacika, Ni Nengah Adiyaryani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150547

Artikel Terkait :