PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Taman  Hutan  Raya  (Tahura)  diartikan  sebagai  kawasan  hutan  konservasi  yang berfungsi  mencegah  terjadinya  abrasi  yang  disebabkan  oleh  ombak  di  pesisir  pantai. Mangrove  yang  berada  dikota  Denpasar  seluas  700  hektar.  Karena  pentingnya  fungsi hutan  mangrove  sebagai  tempat  pemijahan  ikan  di  perairan,  pelindung  daratan  dari abrasi oleh ombak, pelindung daratan dari tiupan angin, dan penyaring istrusi air laut ke daratan,  maka  tulisan  ini  akan  membahas  kewenangan  Pemerintah  Kota  Denpasar berkaitan  dengan  penguasaan  dan  pengelolaan  hutan  mangrove.  Penelitian  yang digunakan  adalah  penelitian  yuridis  empiris.  Kewenangan  Pemerintah  Kota  Denpasar berkaitan  dengan  penguasaan  dan  pengelolaan  hutan  mangrove  diatur  pada  Pasal  40 ayat  (1),  (2)  dan  (3)  Peraturan  Daerah  Kota  Denpasar  Nomor  27  Tahun  2011  Tentang Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Kota  Denpasar  Tahun  2011-2031  ketentuan  tersebut didasarkan dan berkesesuaian dengan produk hukum Pemerintah Pusat yaitu pada Pasal 59  sampai  Pasal  65  Undang-undang  Nomor  41  Tahun  1999  Tentang  Kehutanan  dan pada Pasal  63 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup  dan  harus  tetap  berkordinasi  antara  pemerintah  pusat,  pemerintah provinsi  dan  pemerintah  daerah  sesuai  dengan  pasal  6  dan  7  Peraturan  Pemerintah Nomor  38  Tahun  2007  Tentang  Pembagian  Urusan  Pemerintahan  Antara  Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Kata Kunci: Hutan Mangrove, ruang terbuka hijau, pengelolaan
Penulis: Putu Eka Sugina Ariawan, I Made Arya Utama, Cokorde Dalem Dahana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150548

Artikel Terkait :