PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Taman Hutan
Raya (Tahura) diartikan
sebagai kawasan hutan
konservasi yang berfungsi mencegah
terjadinya abrasi yang
disebabkan oleh ombak
di pesisir pantai. Mangrove yang
berada dikota Denpasar
seluas 700 hektar.
Karena pentingnya fungsi hutan
mangrove sebagai tempat
pemijahan ikan di
perairan, pelindung daratan
dari abrasi oleh ombak, pelindung daratan dari tiupan angin, dan
penyaring istrusi air laut ke daratan,
maka tulisan ini
akan membahas kewenangan
Pemerintah Kota Denpasar berkaitan dengan
penguasaan dan pengelolaan
hutan mangrove. Penelitian
yang digunakan adalah penelitian
yuridis empiris. Kewenangan
Pemerintah Kota Denpasar berkaitan dengan
penguasaan dan pengelolaan
hutan mangrove diatur
pada Pasal 40 ayat
(1), (2) dan
(3) Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor
27 Tahun 2011
Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Denpasar
Tahun 2011-2031 ketentuan
tersebut didasarkan dan berkesesuaian dengan produk hukum Pemerintah
Pusat yaitu pada Pasal 59 sampai Pasal
65 Undang-undang Nomor
41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan dan pada Pasal 63 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan harus
tetap berkordinasi antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah daerah sesuai
dengan pasal 6 dan 7
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penulis: Putu Eka Sugina
Ariawan, I Made Arya Utama, Cokorde Dalem Dahana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150548