KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN DI KOTA DENPASAR MENURUT UNDANG – UNDANG NO.32 TAHUN 2004 DAN PERDA NO.9 TAHUN 2008

ABSTRAK: Negara  Indonesia  adalah  Negara  yang  merdeka  dan  berdaulat  dimana pemerintah  daerah  merupakan  daerah  integritalnya.  Oleh  karena  luas  dan  banyaknya urusan  pemerintah,  maka  tidak  mungkin  seluruhnya  di  urus  sendiri  oleh  pemerintah  pusat yang  berkedudukan  di  Jakarta.  Dalam  kaitan  hal  tersebut  maka  dibentuklah  kecamatan disetiap Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia, kedudukan dan kewenangan kecamatan di Kota Denpasar sebagai perangkat daerah Kabupaten atau Kota. Dimana tujuan dari penulisan ini  untuk  mengetahui  kedudukan  dan  kewenangan  pemerintah  kecamatan  sesuai  dengan metode  normatif,  yang  mengacu  pada  Undang-Undang  No.32  Tahun  2004  Tentang Pemerintahan  Daerah  dan  Perda  No.9  Tahun  2008  Tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kecamatan  dan  Kelurahan  Kota  Denpasar.  Kewenangan  pemerintah  kecamatan  Kota Denpasar  menurut  Undang–Undang  No.32  Tahun  2004  dimana,  Camat  dalam menjalankan  tugasnya  dibantu  oleh  perangkat  kecamatan  dan  bertanggungjawab kepada  Bupati  dan  Walikota  melalui  sekretaris  daerah.  Pelaksanaan  kewenanga n pemerintah  kecamatan  Kota  Denpasar  dalam  hubunganya  dengan  pemerintah  Kota Denpasar  dimana  sebagai  penyelenggaraan  tugas–tugas  umum  pemerintahan  di kecamatan.  Berupa pembinaan  kelurahan  atau desa  tentang  kamtibmas, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kesejahteraan dan pembinaan umum. 
Kata Kunci:  Otonomi Daerah, Pemerintahan dan Kecamatan
Penulis: I Made Sudarmayasa, I Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150549

Artikel Terkait :