KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN DI KOTA DENPASAR MENURUT UNDANG – UNDANG NO.32 TAHUN 2004 DAN PERDA NO.9 TAHUN 2008
ABSTRAK: Negara Indonesia
adalah Negara yang
merdeka dan berdaulat
dimana pemerintah daerah merupakan
daerah integritalnya. Oleh
karena luas dan banyaknya
urusan pemerintah, maka
tidak mungkin seluruhnya
di urus sendiri
oleh pemerintah pusat yang
berkedudukan di Jakarta.
Dalam kaitan hal
tersebut maka dibentuklah
kecamatan disetiap Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia, kedudukan
dan kewenangan kecamatan di Kota Denpasar sebagai perangkat daerah Kabupaten
atau Kota. Dimana tujuan dari penulisan ini
untuk mengetahui kedudukan
dan kewenangan pemerintah
kecamatan sesuai dengan metode
normatif, yang mengacu
pada Undang-Undang No.32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
dan Perda No.9
Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kota Denpasar. Kewenangan
pemerintah kecamatan Kota Denpasar
menurut Undang–Undang No.32
Tahun 2004 dimana,
Camat dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh perangkat
kecamatan dan bertanggungjawab kepada Bupati
dan Walikota melalui
sekretaris daerah. Pelaksanaan
kewenanga n pemerintah
kecamatan Kota Denpasar
dalam hubunganya dengan
pemerintah Kota Denpasar dimana
sebagai penyelenggaraan tugas–tugas
umum pemerintahan di kecamatan.
Berupa pembinaan kelurahan atau desa
tentang kamtibmas, pemberdayaan masyarakat,
pembinaan kesejahteraan dan pembinaan umum.
Penulis: I Made Sudarmayasa, I
Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150549