KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH
ABSTRAK: Makalah ini
mengkaji tentang kewenangan
MK sebelum dan setelah
diterbitkannya putusan MK
No. 97/PUU-XI/2013. Makalah
ini menggunakan metode penulisan
yuridis normatif dan teknik analisis deskripsi, evaluasi, dan argumentasi, serta menggunakan
pendekatan
perundang-undangan. Sebelum adanya
putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, MK
memiliki kewenangan untuk
memutus sengketa pemilihan
kepala daerah. Namun hal
tersebut dinilai inkonstitusional karena
perihal Pemilihan Umum
dan Kepala Daerah diatur
dalam bab berbeda
dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Setelah adanya
putusan tersebut, MK
tidak lagi berwenang memutus sengketa
pemilihan kepala daerah.
Alternatif yang dapat
diambil adalah segera menerbitkan Undang-Undang
yang memberikan kewenangan
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam hal memutus
sengketa pemilihan kepala daerah.
Penulis:
Putu Tantry Octaviani, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150550